SAMPIT, Polemik tersendatnya insentif untuk ketua RT dan RW di Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akibat belum adanya pertanggungjawaban penyaluran pada tahapan sebelumnya, ternyata menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit. Diam-diam, Kejari telah memanggil mantan Lurah Baamang Hulu, Hamrullah untuk dimintai informasi terkait masalah itu.
Seperti diketahui, ketua RT dan RW se Baamang Hulu berteriak lantaran insentif untuk mereka yang biasanya dikucurkan dari dana APBD Provinsi Kalteng, belum juga dicairkan terhitung sejak Januari hingga sekarang atau sudah sembilan bulan. Insentif yang diterima tiap ketua RT Rp 75.000 sedangkan ketua RW Rp 100.000 per bulan.
Kepala Kejari Sampit, Nanang Ibrahim Soleh melalui Kepala Seksi Intel, Karyadie saat dikonfirmasi, membenarkan kabar tersebut. Pihaknya memang memanggil mantan Lurah Baamang Hulu, Hamrullah, untuk meminta penjelasan persoalan insentif untuk RT/RW yang bersumber dari dana APBD Provinsi Kalimantan Tengah.
“Benar, kita sudah memanggil mantan Lurah Baamang Hulu, Hamrullah untuk dimintai keterangan terkait mencuatnya pemberitaan yang menyoal masalah insentif RT tersebut,” ujar Karyadi, Rabu (3/10)
Karyadie menuturkan, berdasarkan keterangan Hamrullah, insentif tersebut bersumber dari APBD Provinsi Kalteng tahun 2011 lalu yang diperuntukan kepada seluruh RT di wilayah Kelurahan Baamang Hulu.
“Menurut keterangan mantan Lurah Baamang Hulu, dana insentif itu sudah disalurkan untuk seluruh RT yang ada di Kelurahan Baamang Hulu, hanya saja belum ada pertanggungjawaban terhadap penyaluran dana tersebut kepada dinas terkait sebagai laporan untuk pencairan dana insentif berikutnya,” jelas Karyadi.
Jadi, lanjut Karyadi, sampai saat ini belum ada indikasi KKN, karena dana tersebut memang sudah disalurkan hanya saja belum dibuat pertanggungjawabannya. Meski demikian, kata Karyadi, mantan lurah harus mampu menunjukkan bukti dalam laporan pertanggungjawaban insentif RT tersebut.
“Dia, (mantan Lurah Baamang Hulu, red,) sudah berjanji dalam minggu-minggu ini untuk membuat laporan pertanggungjawaban terkait dana insentif dari pemerintah provinsi, dan kita masih memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membuat laporan tersebut,” ujar Karyadie.
Untuk sementara, kata dia, tidak adanya laporan pertanggungjawaban insentif RT tersebut, belum bisa dikatakan sebagai korupsi karena dana tersebut sudah disalurkan. “Hanya saja kerugiannya adalah apabila dana Insentif RT dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2011 tidak ada laporan pertanggungjawaban, maka pada tahun 2012 ini dana insentif tersebut tidak akan dicairkan, karena syarat untuk pencairan dana insentif tahun ini adalah menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana insentif tahun sebelumnya,”jelas Karyadie.
Sebelumnya Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Redy Setiawan membenarkan bahwa pencairan insentif dari APBD Provinsi Kalteng untuk ketua RT di Kelurahan Baamang Hulu belum bisa dicairkan karena belum ada pertanggungjawaban anggaran sebelumnya. Pihaknya sudah melaporkan masalah itu ke Bupati Kotim lantaran yang berwenang memanggil mantan Lurah Baamang Hulu, Hamrullah, adalah bupati selaku kepala daerah.
“Kami sudah laporkan mengenai tidak bisa dicairkannya insentif RT Kelurahan Baamang Hulu lantaran belum ada pertanggungjawaban dari lurah terdahulu (Hamrullah-Red),” ungkapnya.
Menurut Redy, jumlah ketua RT/RW yang ada di Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang itu sebanyak 26 orang, namun, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kalteng mengirimkan dana insentif itu untuk sekitar 80 RT/RW sehingga ada kelebihan dengan jumlah yang ada. Seperti diketahui, setiap ketua RT mendapat insentif Rp 75.000 per bulan, sedangkan ketua RW sebesar Rp 100.000 per bulan. “Dana yang dikirimkan ke Kelurahan Baamang Hulu itu sekitar Rp 41.600.000, itu artinya sama dengan 80 RT/RW,” katanya.
Dengan demikian, sambungnya, pihaknya tidak bisa mencairkan karena belum ada pertanggung jawaban dari mantan Lurah Baamang Hulu tersebut. “Kami bukannya memperhambat pencairan insentif RT dari tingkat I Provinsi Kalteng. Kami masih menunggu pertanggungjawaban dari mantan Lurah Baamang Hulu,” ujarnya.
Sementara itu, hingga kemarin(3/10), Hamrullah belum berhasil ditemui. Mantan Lurah Baamang Hulu yang kabarnya kini bertugas di Dinas Sosial Kabupaten Kotim itu tidak berada di tempat ketika
Radar Sampit menyambangi ke kantornya, Rabu(3/10) siang. “Mungkin lagi keluar,” kata seorang pegawai lainnya saat ditanya tentang keberadaan Hamrullah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Putu Sudharsana menegaskan, untuk saat ini pihaknya belum berbincara lebih jauh terkait masalah itu. Pihaknya akan mencari ujung pangkal permasalahan tersebut, agar bisa segera diatasi.
“Memang ada pengaduan yang sampai ke saya secara lisan, namun demikian saya sudah perintahkan kepada asisten I yang membidangi pemerintahan hingga ke tingkat RT dan RW, agar segera berkoordinasi menelusuri persoalan itu, baik melalui BPMDes, hingga ke Inspektorat,” ucapnya.
Putu mengatakan, secara administrai pihaknya memang belum ada memberikan tindakan apa-apa terhadap apa yang dilaporkan para RT/RW di Baamang Hulu. Ditegaskannya, hal itu perlu penelusuran dari atas terlebih dahulu, termasuk dengan mempertanyakan kepada pihak kecamatan.
Disamping itu, Putu juga meminta agar para RT dan RW bisa bersabar, dan menunggu hasil penelusuran pemerintah daerah terhadap proses pengucuran dana insentif tersebut. “Intinya kami sudah melakukan tindak lanjut dan kita berharap para ketua RT dan RW bisa bersabar. Mudah-mudahan nanti hasilnya bisa jelas dan insentif itu bisa dikucurkan,” tandasnya.
(die/fin/gus)
Sumber : radarsampit.net
Belum ada tanggapan untuk "Mantan Lurah Dipanggil Kejaksaan"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.