PANGKALAN BUN, Seorang oknum Polairut di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), AM, diduga mencuri ratusan drum CPO milik PT Astra. AM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kobar bersama sejumlah komplotannya. Total yang dicuri sekitar 50 ton atau 200 drum.
Kapolres Kobar AKBP Novi Irawan yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Juyanto mengatakan, pihaknya telah menetapkan AM sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni AJ, FH dan A. “Ada dua orang lagi, yaitu F dan DL, tapi masih buron,” ungkap Juyanto.
Ironisnya, AJ, FH dan A telah ditahan sejak beberapa hari lalu, namun AM belum. Juyanto tidak menjelaskan secara detail mengapa AM tetap dibiarkan di luar. “Bukan tidak ditahan, tapi belum kita tahan,” sahut Juyanto saat ditanya alasan AM tidak ditahan oleh pihaknya.
Lebih lanjut Juyanto membeberkan, pencurian CPO terjadi pada September lalu di Pangkalan CPO PT Astra, Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada. Para tersangka mengalirkan CPO dari tangki di pangkalan ke dalam drum yang sudah disiapkan di dalam kapal. Aksi mereka dilakukan sekitar pukul 01.00 dini hari. Kapal yang digunakan adalah milik AJ.
“Total yang dicuri sekitar 50 ton atau 200 drum,” kata Juyanto. Nilainya sekitar Rp4 miliar. Barang curian rencananya akan dibawa ke Jawa. “Setelah 200 drum terisi, langsung dibawa menggunakan kapal, dan kemudian memindahkannya ke truk, lalu dibawa ke Pelabuhan Kalaf,” sambungnya.
Menurut Juyanto, peristiwa tersebut awalnya tercium oleh pihak PT Astra yang merasa janggal karena salah satu tangki CPO di pangkalan kapasitasnya berkurang. Merasa tidak wajar, pihak PT Astra kemudian melaporkan kepada Polres Kobar. “Kemudian kita melakukan penyelidikan, dan tiga hari kemudian akhirnya kita bisa menangkap sejumlah tersangka,” jelasnya. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 200 drum minyak CPO, selang dan sejumlah alat penyedot CPO dan kapal yang digunakan untuk mengangkut.
Sejumlah tersangka yang merupakan warga Kabupaten Kobar itu akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Untuk tersangka AM (Polairut), selain dikenai pidana umum, dia juga akan menjalani sanksi disiplin,” tutup Juyanto. (gza/yit)
Sumber : radarsampit.net
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Oknum Polisi Curi 50 Ton CPO"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.