PANGKALAN BUN, Aparat Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Kobar) belum berhasil menangkap An, satu dari sejumlah tersangka kasus pemerkosaan dan pembuatan video mesum di Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). An yang diketahui warga RT 4 Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, menghilang semenjak kasus ini mencuat. Dia diduga sebagai perekam adegan intim antara Bunga (nama samaran korban) dan pacarnya, Wy.
“Dua orang yang merekam,” kata Bunga saat dibincangi Radar Sampit di rumahnya beberapa waktu lalu. Dua orang itu adalah An yang saat ini masih buron, dan Pr seorang tersangka yang telah diamankan bersama Is dan Fi, yang diduga melakukan pemerasan kepada Bunga dengan mengancam akan menyebarluaskan video jika tidak diberi sejumlah uang.
Kapolres Kobar AKBP Novi Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Juyanto membenarkan bahwa An belum diamankan. Juyanto mengakui tersangka berjumlah empat orang, namun baru tiga yang ditahan. Ketiganya yaitu Pr, Is dan Fi. Pr dan Is diduga sebagai pelaku pemerkosaan, sedangkan Fi adalah seorang perempuan yang diduga memeras Bunga. Seluruhnya warga RT 4 Desa Sungai Tendang.
Disinggung terkait pasal yang akan disangkakan kepada sejumlah tersangka, Juyanto menegaskan bahwa selain Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, beberapa tersangka juga akan dikenai Undang-Undang Pornografi. Pihaknya masih terus mendalami perkara tersebut. Dipastikan ada yang merekam dan mengedarkan video berdurasi sekitar 10 menit itu. Karena, video tersebut saat ini beredar luas di masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bunga dan pacarnya, Wy, dipaksa berbuat mesum lalu difilmkan oleh sejumlah tersangka. Peristiwa itu terjadi pada Agustus lalu di kawasan hutan wilayah Desa Sungai Tendang tidak jauh dari wilayah hutan Auri.
Bunga menurturkan, pada saat duduk-duduk di hutan itu, tiba-tiba datang dua pria menghampirinya. Seorang dari mereka lalu meminta ponsel dan meminjam motor Bunga lalu pergi. Sementara seorang lagi menunggu dan melarang Bunga dan Wy beranjak dari tempatnya. Dua pria tadi belakangan diketahui berinisial An dan Pr, warga RT 4 Desa Sungai Tendang.
Sebelum pergi, An dan Pr mengancam hendak membawa ketua RT. Tidak lama kemudian, orang yang meninjam motor tadi datang dengan membawa seorang yang belakangan diketahui berinisial Is, yang mengaku sebagai ketua RT. Saat itulah ketiga orang tadi memaksa Bunga dan Wy berbuat mesum. Bunga dan Wy dipaksa berhubungan intim, lalu dishootting. Bunga dan Wy tidak berdaya melawan karena sebelumnya diancam dan ditakut-takuti.
Usai merekam, ketiga orang tadi kemudian memaksa Bunga agar melayani nafsu bejat mereka. Bunga digilir oleh An, Pr dan Is hingga sekitar satu jam, tanpa mampu melawan. Setelah puas, ketiga orang itu pergi dengan membawa rekaman video Bunga yang dipaksa berbuat intim dengan pacarnya. “Setelah seminggu, ada perempuan yang datang menemui saya, meminta uang (memeras). Kata perempuan itu, kalau tidak dikasih, videonya akan dilaporkan ke kepala sekolah,” lanjut Bunga. Bunga akhirnya memberikan uang Rp200 ribu kepada wanita tadi. Awalnya Bunga tidak kenal dengan wanita itu, namun belakangan diketahui berinisial Fi.
Tidak puas diberi uang Rp200 ribu, Fi kembali mendatangi Bunga dan meminta uang lagi Rp300 ribu. Merasa tidak punya uang dan bingung akhirnya Bunga menceritakan kepada ibunya. Mereka tidak mampu memberi, dan terlebih orangtua Bunga baru sembuh dan dirawat di rumah sakit. Semenjak itu video hubungan intim Bunga dengan pacarnya merebak. Sejumlah siswa di sekolah Bunga tahu. Bunga akhirnya tidak masuk sekolah selama sepekan karena merasa malu. “Kebetulan ada teman saya (berinisian Rn), keponakan salah satu dari tiga orang itu, dan membawa rekamannya,” papar Bunga. Rn adalah keponakan Pr, salah seorang tersangka.
Pihak keluarga Bunga merasa terpukul dengan peristiwa tersebut. Dia meminta kepada aparat agar para pelaku dihukum berat. Pasalnya, selain telah memperkosa, para pelaku juga membuat dan mengedarkan video yang mencemarkan nama baik keluarga. “Saya minta polisi bersikap adil. Tersangka bukan hanya memperkosa tapi juga membuat dan mengedarkan video. Apalagi anak saya masih di bawah umur,” urai papan Bunga.
Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polres Kobar mempersiapkan berkas kasus perkosaan, perekaman, dan penyebaran video porno untuk proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun. “Berkas masih dipersiapkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kapolres Kobar AKBP Novi Irawan.
Menurut Novi, munculnya kasus seperti ini lantaran banyak remaja yang berjalan berdua-duaan dan nongkrong di pinggir jalan, bahkan di semak-semak. “Dengan keseringan jalan berduaan, anak yang masih rentan terpengaruh bisa saja melakukan hal yang tidak seharusnya dilakukan. Peran orangtua dan masyarakat harus ditingkatkan agar kasus asusila tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Tidak hanya itu, para orangtua juga wajib menegur anak yang pergaulannya sudah tidak sehat. “ Semua itu berawal dari orangtua. Jika anak tidak pulang lebih dari pukul 21.00 WIB, maka orantua wajib mencarinya. Apabila tetap dibiarkan, kejadian seperti ini banyak terulang lagi,” beber Novi Irawan. (gza/rin)
Sumber : radarsampit.net
Belum ada tanggapan untuk "Satu Produser Porno Menghilang"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.