SAMPIT, Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) yang sudah mulai di bidik oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampit mendapatkan perhatian dari DPRD setempat.
Melalui Komisi II DPRD Kotim mendorong agar kasus dugaan korupsi itu diungkap dan diusut tuntas. Seperti ditegaskan H Dirhamsyah, anggota Komisi II, Jum’at (12/10). Dikatakannya , kalau memang sudah ada indikasi untuk mengarah ketindakan penyalahgunaan wewenang oleh orang yang diduga sehingga mengakibatkan kerugian negara harus dilakukan penindakan sesuai dengan perturan yang ada.
”Ya, kami berharap dengan adanya dugaan yang merugikan harus ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum,” kata politisi PDI Perjuangan Kotim tersebut.
Dimaksudkan Dirham didalam pengusutan kasus tersebut sangat berarti bagi masyrakat luas yang mana selama ini hanya ada berita dugaan, sehingga bisa menimbulkan fitnah bagi orang yang pernah terlibat didalam masalah kasus yang masih diduga tersebut dan tentunya mempunyai efek yang kurang baik, maka dari itu mereka meminta kasus ini betul-betul dituntaskan.
Lebih lanjut dikatakannya mereka yang duduk di legislatif hanya bisa melakukan tugas sesuai fungsi pengawasan, tidak boleh ikut terlibat secara teknis bagaimana pola yang dilakukan oleh pihak penegak hukum agar kasus ini tidak menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.
Sementara itu beberapa waktu lalu dikatakan oleh Kasi Intel Kajari Sampit Karyadi bahwa penyelidikan terhadap dugaan korupsi di PPM Sampit terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit. Meski belum bisa menyimpulkan kerugian negara dari dugaan penyimpangan tersebut, namun, Kejari membidik sekitar 42 kios yang disinyalir pemakaiannya merugikan keuangan daerah dan penyetorannya tidak masuk ke kas negara.
“Ada sekitar 42 kios (yang disinyalir pemakaiannya merugikan negara), tapi, datanya masih kita kumpulkan, siapa-siapa saja yang digratiskan atau disetor tapi tidak masuk ke kas daerah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sampit Nanang Ibrahim Soleh melalui Kepala Seksi Intel Karyadi,
Meski demikian, Karyadi enggan mengungkap lebih jauh hasil sementara penyelidikan, termasuk kios mana saja yang dibidik tersebut karena jaksa masih terus mengumpulkan keterangan. Pihaknya memang belum meminta keterangan secara resmi ke SKPD terkait, hanya mengumpulkan data secara lisan.
Menurutnya, penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan di PPM cukup rumit dan membutuhkan waktu, terutama mengenai pengumpulan data. Akan tetapi, pihaknya meyakini data-data yang dibutuhkan untuk pengembangan penyelidikan tersebut bisa terkumpul untuk menindaklanjuti kasus tersebut.(rm-48)
Sumber : radarsampit.net
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Dewan Dorong Kasus di PPM Diusut"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.