PANGKALAN BUN, Perkara pemerkosaan disertai perekaman adegan mesum dan pemerasan di Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, masih disidik Polres Kotawaringin Barat. Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kapolres Kobar AKBP Novi Irawan mengatakan, proses hukum kasus pemerkosaan terhadap Bunga (namasa samaran korban) yang terjadi 25 Agustus ini terus berjalan. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua pelaku pemerkosaan, AN dan PR. Mereka melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Satu orang lagi yakni Fitri yang memeras korban sejumlah uang. Fitri mengancam korban, kalau tidak memberi uang, rekaman video mesum akan disebarkan,” kata Novi.
Sementara itu SY selaku pacar Bunga tidak ditetapkan sebagai tersangka. SY menggauli Bunga karena dipaksa AN, dan PR. Bunga sendiri juga tidak berani mengelak lantaran IS yang mengaku sebagai Ketua RT bersama AN dan PR mengancam akan mengarak Bungan dan SY keliling kota.
“Mendapat ancaman itu, Bunga akhirnya melayani SY dengan posisi tertekan yang kemudian di-shooting menggunakan kamera ponsel. Setelah itu, AN dan PR meminta jatah untuk dilayani Bunga hingga semua nafsu terlampiaskan,” ujar Novi.
Karena ulah bejatnya, AN dan PR dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan Fitri yang melakukan pemerasan terhadap Bunga diancam hukuman lima tahun penjara. “Sekarang posisi tersangka sudah masuk tahap satu dan tidak lama lagi akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun,” bebernya. (rin)
Sumber : radarsampit.net
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Pemerkosa Terancam 15 Tahun Penjara"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.