PANGKALAN BUN, Wajah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tercoreng oleh peredaran Video Compact Disk (VCD) berjudul “Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Meminta Sumbangan Uang Sebesar Rp 30 juta”. Peredaran VCD inipun membuat Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nuril Huda tersentak saat dikonfirmasi oleh beberapa wartawan usai sidang putusan atas perkara Nomor 47/Pid.B/PN.Bun/Thn 2012 dengan terdakwa Eddy Nata bin Susanto Nata, dengan pelapor PT. Korintiga Hutani.
Udin yang merupakan karyawan Eddy Nata sejak awal telah memperlihatkan VCD tersebut, namun masih samar-samar. Namun setelah Eddy Nata divonis bersalah melakukan perbuatan tidak menyenangkan sehingga dihukum tiga bulan penjara, VCD berisi aib oknum hakim langsung beredar.
Beberapa wartawan langsung mengejar hakim yang tidak lain adalah ketua majelis hakim atas perkara pidana Eddy Nata, yakni Nuril Huda SH Mhum, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Saat Nuril Huda hendak menaiki tangga menuju ruang jabatannya, Nuril Huda mendapatkan pertanyaan seputar VCD permintaan uang tersebut.
Menurut Nuril Huda, dirinya pernah dikunjungi Eddy Nata, dan menerima dana sebesar Rp 20 juta. Nuril Huda mengatakan, dirinya tidak meminta dana tersebut dan peruntukan dana itu juga tidak dijelaskan.
Ketika disinggung kaitannya dengan perkara Eddy Nata, yakni perkara perdata Nomor 33/PDT.G/2011/PN.P.Bun dan perkara pidana nomor 47/Pid.B/PN.Bun/Thn 2012, Nuril mengatakan tidak ada hubungannya. Nuril enggan menjawab ketika ditanya terkait grativikasi.
Sebagaimana kesaksian Udin, saat pimpinannya menuju ruangan, dirinya berada di luar. Video yang terekam dalam VCD tersebut dibuat menggunakan alat kamera berbentuk kancing, sehingga tidak ada yang mengetahuinya. Mengenai kapan rekaman itu dibuat, Udin mengaku sudah lupa.
Begitu juga yang dikatakan Eddy Nata, bahwa pemberian dana tersebut sebetulnya ikhlas untuk membantu. Kala itu, pimpinan akan memberikan bantuan kepada Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang sudah dipatok Rp 30 juta. Hanya saja, Eddy Nata dalam pengakuannya hanya bisa memberikan Rp 20 juta.
“Saya akan membantu siapa saja yang membutuhkan, tidak peduli siapa, yang penting orang itu membutuhkan. Dan pada dasarnya tidak ada kaitannya dengan kasus yang ada. Namun dengan menerima bantuan dari yang berperkara, dapat anda nilai sendiri perbuatannya apa itu,” ujar Eddy Nata yang didampingi pengacaranya, Beko.
VCD tersebut telah dibagikan kepada orang yang menghadiri sidang putusan pidana perkara tersebut, termasuk kepada aparat yang berjaga saat itu. Dalam sidang terbuka untuk umum itu, Eddy Nata dihukum tiga bulan penjara. Menanggapi putusan itu, Eddy Nata melalui pengacaranya akan mengajukan banding pada hari ini. (ird)
Sumber : radarsampit.net
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Divonis, Terdakwa Serang Balik Hakim"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.