SAMPIT, Seperti tak pernah habis, peredaran narkoba jenis sabu-sabu masih saja terjadi di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Buktinya, Jumat (5/9) petang, dua pengendar sabu-sabu kembali terjaring Satreskoba Polres Kotim.
Pelaku yang ditangkap adalah Salman (42), warga komplek perumahan di Jalan Metro TV blok A, Kecamatan Ketapang, Kotim, dan Saipul Rahman alias Ipul (35), warga Jalan Perca, Kecamatan Ketapang. Salman ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan pria yang seluruh badannya dihiasi tato ini, polisi berhasil menyita barang bukti satu bungkus sabu seberat 0,28 gram senilai Rp300ribu, timbangan digital, dan satu buah telepon selular yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.
Di hari yang sama, tepatnya pukul 20.00 WIB, polisi menyergap Saipul Rahman alias Ipul dan mengamankan dua bungkus sabu dengan total berat 14,74 gram atau senilai Rp24 Juta. Ipul ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di Jalan Murhan Ali Gang At Tarbiyah, Kecamatan Baamang. Dari tangan pria yang sudah beristri ini, polisi turut mengamankan barang bukti sebuah telepon selular merek Nexian dan sepeda motor Honda Beat KH 5829 FP.
Kasatreskoba Polres Kotim AKP Winarko Kisworo mengungkapkan, kedua pelaku yang ditangkap sudah menjadi target utama, namun baru sekarang berhasil diringkus. Sebelum Saipul Rahman pernah dibekuk, namun karena tidak cukup bukti, yang bersangkutan hanya diminta wajib lapor saja.
“Sewaktu ditangkap, Saipul hendak bertransaksi sabu. Malam itu, pelaku sempat membuang bungkusan berisi sabu namun diketahui anggota kami. Antara Salman dan Saipul ini tidak saling berkaitan, mereka berdiri sendiri, bukan satu komplotan,” kata Winarko di Polres Kotim, kemarin pagi.
Dari pemeriksaan sementara, sabu-sabu diperkirakan dipasok dari Jawa ke Sampit melalui jalur laut. “Kami terus lakukan pengembangan kemungkinan ada pelaku lain serta asal usul barang-barang ini,” tegasnya.
Karena tertangkap tangan menguasai narkoba jenis sabu-sabu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(fm)
Sumber : radarsampit.net
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Sabu Senilai Rp 24 Juta Diungkap Polisi"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.