BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan menerapkan peraturan daerah khusus selama Ramadan untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Kami siap menerapkan perda Ramadan untuk menghormati umat muslim menjalankan puasa" kata Wali Kota Banjarbaru Ruzaidin Noor di Banjarbaru Minggu (14/6/2015).
Ia menjelaskan Peraturan Daerah Banjarbaru No.4/2005 antara lain berisi ketentuan khusus mengenai kegiatan usaha rumah makan restoran dan tempat hiburan selama Ramadan. Ketentuan itu melarang pengelola kedai atau rumah makan buka pada siang hari selama bulan puasa.
"Sanksi tegas dijatuhkan bagi siapa pun yang melanggar perda dengan tetap membuka kegiatan warung atau rumah makan dan melayani pembeli siang hari selama Ramadhan" tegasnya.
Menurut dia sanksi terhadap pelanggar peraturan daerah bisa berupa pidana penjara paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta.
"Bagi perokok di tempat umum diancam denda ratusan ribu rupiah. Harapan kami seluruh pihak mematuhi perda sehingga tercipta rasa saling menghormati" ujarnya.
Ia menjelaskan pula bahwa anggota Satuan Polisi Pamong Praja akan menegakkan pelaksanaan peraturan itu selama Ramadhan.
Belum ada tanggapan untuk "Perda Ramadan: Rumah Makan Kena Rp50 Juta, Perokok Cuma Rp100 Ribu"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.