TANGERANG - Kasubdit Perlindungan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Widiati meneliti enam tengkorak manusia yang diamankan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan sejumlah proses pemeriksaan dan penelitian tengkorak itu diduga milik kepala suku yang ada di Dayak.
"Setelah kita kaji tengkorak itu memang masuk cagar budaya dan sudah berusia lebih dari 50 tahun. Asalnya diperkirakan dari Dayak" kata Widiati Selasa (16/6/2015).
Berdasarkan catatan Widiati ada upaya penyelundupan serupa yakni tengkorak manusia di tahun 2014. Saat itu tengkorak yang diselundupkan berasal dari Suku Asmat.
Widiati menduga modus penyelundupan tersebut mirip dengan yang terjadi pada kasus enam tengkorak baru-baru ini. [Baca: Diamankan Tengkorak Manusia Suku Dayak yang Akan Dikirim ke Luar Negeri]
Tengkorak tersebut akan dikirim ke luar negeri sebagai barang koleksi dan dijual dengan harga tinggi. Enam tengkorak yang diamankan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berasal dari Surabaya dan Bali.
Empat tengkorak dari Surabaya itu akan dikirim ke Amsterdam Belanda dan dua tengkorak asal Bali akan dikirim ke Australia. Pelaku yang mengirim barang tersebut menggunakan jasa kantor pos dan menulis keterangan berbeda pada paket barang.
Hingga saat ini penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kemdikbud masih mengusut keberadaan pelaku yang mengirim tengkorak.
Tengkorak tersebut masuk ke dalam cagar budaya dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pelaku nantinya bisa dijerat Pasal 109 dan Pasal 68 dari Undang-Undang tersebut dengan hukuman kurungan maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Belum ada tanggapan untuk "Tengkorak yang Akan Diselundupkan Diperkirakan Berusia 50 Tahun"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.