BANJARBARU - Setelah pembiaran yang dilakukan sejak Januari 2015 akhirnya Pemko Banjarbaru mengambil keputusan tak memperpanjang izin kegiatan operasional sejumlah karaoke keluarga yang berdekatan dengan institusi sekolah dan agama salah satunya Karaoke Keluarga Happy Puppy.
Seperti diketahui Karaoke Keluarga Happy Puppy yang berdiri di Jalan A Yani Kilometer 34 Banjarbaru sudah habis izin kegitannya pada Januari 2015 silam.
Upaya perpanjangan yang dilalukan manajemen terganjal oleh terbitnya peraturan wali kota (Perwali) nomor 9 taun 2014 tentang perizinan usaha karaoke.
Salah satu isi perwali disebutkan tentang perizinan usaha karaoke yang jaraknya minimal 300 meter dari tempat ibadah pendidikan dan rumah sakit.
Karaoke Keluarga Happy Puppy sendiri seperti diketahui letaknya tak jauh dari institusi pendidikan STIMIK Banjarbaru dan SMP Muhammdyah Banjarbaru.
Namun meski tak kantongi izin kegiatan lagi sejak Januari 2015 selama ini manajemen karaoke keluarga tersebut masih melenggang menjalankan usahanya.
"Setelah ramadan kami akan layangkan surat penghentian kegiatan kepada Karaoke Keluarga Happy Puppy. Izin akan terbit jika mereka mencari tempat lain. Izin Happy Puppy telah berakhir sejak 17 Januari 2015 lalu" ujar Kepala BP2TPM Kota Banjarbaru Gusriansyah melalui Kabid Pelayanan Perizinan BP2TPM Kota Banjarbaru Asdi Suriadi di kantornya Kamis (18/6) siang.
Belum ada tanggapan untuk "Terganjal Perwali, Karaoke Keluarga Ini Terancam Tutup"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.