JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun dari tanggal diterbitkannya SIM. Setelah itu pemilik SIM wajib memperpanjang atau akan dianggap tidak memiliki SIM bila membawa surat yang sudah kadaluwarsa.
Nah ada dua cara untuk memperpanjang SIM pertama bisa datang langsung ke tempat SIM diterbitkan (Satuan Pelaksana Administrasi SIM) seperti di Daan Mogot. Kedua bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling dari Kepolisian Republik Indonesia.
Mobil SIM Keliling ini kerap membuka layanan di beberapa lokasi tertentu di Ibu Kota. Cara ini bisa lebih praktis daripada harus datang ke kantor Satpas SIM yang jumlahnya lebih terbatas.
Hanya saja memanfaatkan layanan ini buka tanpa keterbatasan. Ternyata tidak semua layanan perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilayani di sini. Semua layanan harus memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku. Umumnya yang bisa dilayani di SIM keliling hanya SIM A dan C.
"Kalau masa berlaku SIM sudah lebih dari tiga bulan tidak bisa diperpanjang. Harus membuat ulang caranya sama seperti bikin SIM baru harus ikut proses teori dan praktek" ujar Iyan petugas yang mengurusi SIM keliling kepada KompasOtomotif di diler Astra Motor Jalan Dewi Sartika Jakarta Timur Senin (15/6/2015).
Agar lebih mengerti soal layanan apa yang bisa dimanfaatkan di SIM Keliling simak pemaparannya berikut ini:
1. Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk pengendara sepeda motor (C) dan mobil (A).
2. Proses perpanjangan bisa dilakukan sebelum masa habis SIM berlaku dengan tenggang waktu 14 hari.
3. SIM yang masa berlakunya telah habis dapat diproses maksimal dalam kurun waktu tiga bulan terhitung tanggal berlaku habis.
Belum ada tanggapan untuk "Perpanjangan SIM di Mobil Keliling"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.