|
Win-win Solution |
pakar hukum tata negara, prof jimly asshiddiqie menilai, konflik regulasi antara dpra dengan badan pengawas pemilu (bawaslu) telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan.
agar tak berlarut, ia berharap konflik tersebut diselesaikan segera dalam tahun ini dengan menempuh
win-win solution (menguntungkan bagi kedua belah pihak).
hal itu diungkapkan jimly selaku ketua dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp) dalam forum sosialisasi peraturan dkpp dengan komisi independen pemilihan (kip), bawaslu, partai politik, dan media di hotel hermes palace, banda aceh, sabtu (22/6).
win-win solution yang dimaksudkan jimly memang perlu segera diupayakan dan dicapai agar kisruh antara bawaslu dan dpra tidak sampai mengganggu jalannya pemilu di aceh.
kita menaruh hormat pada pernyataan dan solusi yang ditawarkan pakar hukum tata negara ini.
keprihatinan prof jimly itu mestinya menyadarkan kita untuk tidak membiarkan perbedaan pendapat antara bawaslu dengan dpra makin meruncing dan merugikan agenda demokrasi kita.
soalnya, penyelenggaraan pemilu tanpa pengawasan bukan saja hasilnya dianggap tidak kredibel, tapi sekaligus menunjukkan betapa kita bersengaja menafikan pentingnya aspek pengawasan bagi terwujudnya pemilu yang jurdil dan berkualitas.
oleh karenanya, kita berharap para pihak tidak ngotot memaksakan kehendaknya, mengingat masing-masing pihak memiliki dasar hukum tersendiri dalam melakukan rekrutmen calon anggota bawaslu.
pihak bawaslu, misalnya, dalam merekrut anggota berhak bersandar pada undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu.
sementara dpra juga punya dasar hukum sendiri, yakni berlandaskan undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh (uupa) untuk merekrut anggota bawaslu yang dinamakan panitia pengawasan pemilihan (panwaslih).
oleh karena itu, perbedaan ini jangan dijadikan sebagai dasar pertentangan yang berkepanjangan.
sebaliknya, kedua pihak harus berbesar hati menyatukan perbedaan itu dan mengintensifkan komunikasi untuk menyelesaikan perbedaan pandangan, sehingga perbedaan tidak dimaknai sebagai permusuhan.
kita menaruh harapan besar agar konflik ini segera diakhiri sebelum tutup tahun 2013 dengan menempuh jalan tengah yang menguntungkan kedua belah pihak.
cara yang paling jitu untuk mengatasinya adalah dengan mengakomodir keinginan dari kedua belah pihak.
konkretnya, jumlah anggota bawaslu versi uu pemilu harus dikombinasi dengan jumlah anggota bawaslu versi uupa.
dengan begitu, akan ada tiga anggota bawaslu yang direkrut berdasarkan uu pemilu, ditambah dua orang lagi yang direkrut berdasaran uupa.
lima anggota bawaslu dengan dasar hukum rekrutmen yang berbeda inilah yang kita anggap sebagai solusi paling akomodatif.
dengan komposisi seperti itu, kedua dasar hukum sudah ditampung dan kedua perbedaan kepentingan sudah diakomodir.
mudah-mudahan 2014 sebagai tahun pesta demokrasi (pileg dan pilpres) bisa kita songsong dengan optimisme bahwa aceh kembali mampu melahirkan praktik demokrasi yang jurdil, berkulitas, dan bermartabat, sebagaimana spirit yang dilukilkan dalam preambule mou helsinki.
(*)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Win-win Solution"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.