|
Tiga Pejabat Bank Kalteng Masuk Penjara |
palangka raya,
tiga pejabat penting bank kalteng cabang sukamara ditahan kejaksaan tinggi (kejati) kalteng terkait dugaan penggelapan dana bank kalteng dengan nilai kerugian negara mencapai rp 1,75 miliar.
penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan.
ke
tiganya diperiksa sejak pukul 09.
00 - 12.
00 di kejati kalteng, rabu (26/6).
tiga tersangka yang ditahan jaksa yakni, kurniawan adi saroso, kaspul anwar, dan adhy olan yoga j.
l.
ke
tiganya ditahan di lembaga permasyarakatan kelas iia palangka raya selama 20 hari dalam masa pemeriksaan.
"tersangka kurniawan adi merupakan kepala pimpinan cabang pt.
bank kalteng sukamara.
kemudian 2 tersangka lainnya merupakan pjs pemimpin pt bank pembangunan daerah cabang sukamara,” kata asisten tindak pidana khusus, rafli.
menurut rafli, pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
“masyarakat melaporkan kepada kejati kalteng dan kemudian ditindaklanjuti.
ternyata benar ada kejanggalan terhadap beberapa transfer yang dilakukan pelaku,” katanya.
rafli menambahkan, penahanan tersangka kasus tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kepala kejaksaan tinggi kalteng nomor print-04/q.
2/fd.
1/05/2011 tanggal 4 mei 2012, nomor print-05/q.
2/fd.
1/09/2011 tanggal 24 september 2012, print-04a/q.
2/fd.
1/06/2013 tanggal 14 juni 2013.
rafli menjelaskan, pelaku mentransfer uang sebanyak 7 kali dengan jumlah yang fantastis atau tidak wajar.
kronologinya, pada 22 juni 2011 pelaku dibantu 2 karyawan bank kalteng cabang sukamara mentransfer uang sebanyak 2 kali dengan nominal 300 juta kepada any dan 270 juta kepada agustinus dula.
kemudian, pada 23 juni diperbaiki dari agustinus dula sebesar rp 270 juta.
pada hari yang sama pelaku kembali mentransfer uang kepada nur azizah sebesar rp 380 juta.
kemudian, pada 24 juni pelaku kembali mentransfer uang kepada agustinus dula sebesar rp 250 juta.
selanjutnya, pada 28 juni kembali mentransfer uang kepada any r sebesar rp 200 juta dan pada tanggal yang sama kembali mentransfer uang kepada agustinus dula sebesar rp 350 juta.
“penerima ini juga masih kita telusuri, namun masih belum diketahui siapa orang-orang yang menerima dana tersebut karena ini juga bisa skenario dari pelaku untuk menutupi kesalahan,” jelas rafli.
rafli mengungkapkan, kerugian negara yang diakibatkan perbuatan ke
tiga pelaku mencapai rp 1,75 miliar, yakni, berupa uang tunai yang tidak diterima dari nasabah pengiriman uang sebesar rp 1,75 miliar dan pendapatan atas jasa transfer yang tidak diterima uangnya sebesar rp 350 ribu.
“berdasarkan hasil audit sampai dengan 3 mei 2013, terdapat pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tersangka kurniawan sebesar 219.
886.
492, sehingga kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar 1.
530.
463.
508,” jelasnya.
(arj)
sumber: radarsampit[dot]net
Belum ada tanggapan untuk "Tiga Pejabat Bank Kalteng Masuk Penjara"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.