|
Tak Berizin, Gudang Berlantai Dua Dibongkar |
banjarmasinpost.co.id, jakarta - sebuah gudang di jalan cipinang muara, rt 01 rw 11, kelurahan cipinang muara, kecamatan jatinegara, jakarta timur dibongkar oleh suku dinas pengawasan dan penertiban bangunan (p2b) jakarta timur.
bangunan berlantai dua itu dinilai menyalahi peruntukan dan tidak miliki izin.
"bangunan ini dibongkar karena tidak memilki izin.
selama ini yang diurus oleh pemilik izinnya untuk tempat tinggal, sementara fisiknya di lapangan ternyata berbeda," ujar kepala suku dinas p2b jakarta timur, andor r siregar, selasa (11/6/2013) malam.
dijelaskan andor, sebelum pembongkaran, pihaknya telah melayangkan surat kepada pemilik untuk menjelaskan mengenai bangunannya yang melanggar perda no 7 tahun 2010 dan keputusan gubernur no 128 tahun 2012.
"kami sudah memberikan surat peringatan, surat segel serta terkahir surat perintah bongkar per 31 mei lalu.
tapi pemilik tetap tidak mengindahkan," katanya.
selain sudin p2b, pembongkaran terhadap bangunan 2 tingkat dengan luas tanah 700 meter dan luas bangunan 500 meter itu, juga melibatkan 50 personel gabungan satpol pp, koramil dan polisi.
"karena di sebelah kanan ada bangunan dan di sebelah lainnya terdapat sekolah, maka untuk membongkarnya akan kita lakukan gagal struktur, sehingga robohnya bangunan ke tengah bukan ke samping atau belakang," lanjutnya.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Tak Berizin, Gudang Berlantai Dua Dibongkar"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.