|
Sekolah Negeri Dilarang Memungut Uang dari Siswa |
banjarmasinpost.co.id, pangkalpinang - kementerian pendidikan dan kebudayaan melarang
sekolah negeri menarik pungutan yang memberatkan siswa di
sekolah itu.
"kami meminta dinas pendidikan di daerah untuk mengawasi dan menindak
sekolah negeri yang melakukan pungutan menjelang memasuki tahun ajaran 2013-2014," kata staf khusus mendikbud bidang komunikasi dan media, sukemi, di pangkalpinang, bangka belitung, sabtu.
ia menegaskan, sesuai peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada
sekolah dasar dan
sekolah menengah pertama.
"
sekolah milik pemerintah maupun pemerintah daerah sebagai pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasional dari peserta didik, orangtua atau walinya," tegasnya.
ia menjelaskan, dalam pendidikan ini ada tiga jenis biaya yaitu biaya operasional yang sudah ditutupi biaya operasional
sekolah (bos), biaya personal merupakan tanggungjawab siswa dan orang tua dan biaya investasi.
"biaya investasi ini itu menjadi tanggung jawab pemerintah, misalnya biaya untuk pembangunan perpustakaan, rehab gedung
sekolah, oleh karena itu,
sekolah negeri ini dilarang melakukan pungutan," ujarnya.
ia mengatakan, terkait otonomi daerah, maka pengawasan dan sanksi
sekolah yang melakukan pungutan liar ini dilakukan pemilik
sekolah atau instansi yang terkait di kabupaten/kota.
"kami tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada
sekolah yang melanggar peraturan ini," ujarnya.
untuk itu, kata dia, pihaknya mengharapkan pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk memperketat pengawasan dan mempersiapkan sanksi administrasi yang menimbulkan efek jera kepada
sekolah negeri yang melakukan pungutan liar.
"kami hanya sebatas mengimbau, sementara pengawasan dan tindakan merupakan kewenangan kabupaten/kota, ini terkait otonomi daerah," ujarnya.
sementara itu, kata dia,
sekolah yang didirikan masyarakat atau swasta juga tidak boleh melakukan pungutan yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar, kelulusan dan juga untuk kesejahteraan anggota komite atau lembaga representasi pemangku kepentingan pendidikan.
"kami tegaskan
sekolah swasta dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orangtua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis karena akan memberatkan ekonomi mereka dalam meningkatkan pendidikan anak yang berekonomi lemah," ujarnya.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Sekolah Negeri Dilarang Memungut Uang dari Siswa"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.