|
Ketua KNPA : Seharus Iklan Rokok Juga Dilarang |
banjarmasinpost.co.id, jakarta -
ketua komisi
nasional perlindungan anak arist merdeka sirait meminta pemerintah untuk
melarang iklan rokok secara menyeluruh terutama di televisi dan baliho.
"pemerintah mampu melarang iklan susu formula bukan yang utama dibanding
asi, tetapi kenapa tidak bisa melakukan hal yang sama terhadap iklan
rokok," katanya saat konferensi pers petisi antiiklan rokok di jakarta,
senin.
arist menilai hal tersebut patut dipertanyakan karena banyak penelitian
sudah membuktikan iklan rokok berpengaruh dalam menginisiasi dan rokok
merupakan zat adiktif yang berbahaya.
berdasarkan data riset
kesehatan dasar (riskesdas) tahun 2010, sebanyak 62,5 persen perokok
mulai merokok saat remaja sebelum usianya mencapai 19 tahun.
sementara itu, survei global youth tobacco menunjukkan
peningkatan prevalensi perokok remaja usia 13-15 naik lebih dari 1,5
lipat selama kurun waktu tiga tahun, yakni dari 12,6 persen tahun 2006
menjadi 20,3 persen tahun 2009.
dari sisi jenis kelamin, perokok laki-laki meningkat dari 24
persen menjadi 41 persen.
sementara perempuan, naik dari 2,3 persen
menjadi 3,5 persen pada periode yang sama.
"karena itu, komnas perlindungan anak mendesak agar pemerintah melarang iklan, promosi dan sponsor rokok," katanya.
selain itu, dia berpendapat nasib petani tembakau bukanlah alasan dalam memerangi bahaya rokok.
"buktinya, produksi dan produktivitas petani tembakau
segitu-segitu saja, sementara produksi dan konsumsi rokok terus
meningkat," katanya.
namun, arist mengakui meski kampanye antiiklan rokok itu berat
karena sudah merebak dan membudayanya merokok, dia mengimbau anak-anak
muda yang tergabung dalam smoke free agents untuk tetap memperjuangkan
petisi tersebut.
"kita semua di sini sudah dalam kepungan asap rokok, baik aktif
maupun pasif.
untuk itu, mudah-mudahan ini bisa membantu masyarakat
berhenti merokok," katanya.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Ketua KNPA : Seharus Iklan Rokok Juga Dilarang"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.