 |
Ari Wibowo: Ini Musibah |
tribunkalteng.
com, jakarta -
ari wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan di jalan wolter mongisidi, kebayoran baru, jakarta selatan.
ia sudah mengetahui statusnya tersebut.
untuk itu, ia menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
"memang pasal itu ada, dikenakan pada saya, saya serahkan ke kepolisian," ucapnya, ditemui semalam di rumah sakit pusat pertamina (rspp), kebayoran baru, jakarta selatan.
diakuinya kesalahan fatal itu memang ada.
namun, peristiwa itu merupakan musibah yang tidak diinginkan oleh siapapun.
termasuk dirinya.
sebab, ia mengendarai motor gedenya dengan kecepatan normal.
"saya tahu saya tak lewat batas kecepatan, ini musibah, sudah terjadi mau bagaimana," lanjut aktor kelahiran berlin, 26 desember 1970 itu.
diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka sejak kem
arin.
ia dinilai telah melanggar pasal 310 ayat 3 dan pasal 106 ayat 2 undang-undang undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"ada unsur kelalaian.
karena kelalaiannya membuat orang lain terluka," ucap kasatlantas polres metro jakarta selatan kompol sutimin saat ditemui di kantornya.
perkara itu tidak akan gugur begitu saja meskipun
ari dan pihak korban berdamai.
"walaupun ada kesepakatan damai, tidak akan menggugurkan perkara ini.
saat ini penyidik masih melengkapi perkaranya," tandas sutimin.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Ari Wibowo: Ini Musibah"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.