Share this post
FKPD Bahas Pengendalian BBM di Kalteng
Rapat pembahasan pengendalian BBM sedang berlangsung.
PALANGKARAYA - Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) masih jadi persoalan di Kalteng. Apalagi terbitnya Peraturan Menteri ESDM nomor 1/2013 yang dinilai belum bisa sepenuhnya diterapkan.
Persoalan itu pula yang menjadi salah satu pokok bahasan Wakil Gubernur bersama anggota Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (FKPD), Kamis (14/2) siang. Hadir pula para pengusaha SPBU dan anggota Hiswana Migas yang selama ini berhadapan langsung dengan para pelanggan.
"Masalah kita ini adalah karena kendala infrastruktur yang belum bisa disamakan dengan Pulau Jawa. Jumlah SPBU juga belum menjangkau pedalaman, bahkan tidak semua kabupaten memilikinya," ujar Wagub Achmad Diran.
Pada peraturan tersebut, Menteri ESDM menetapkan bahwa mobil barang dengan roda lebih dari empat untuk pengangkutan hasil perkebunan, pertambangan dan kehutaanan dilarang menggunakan jenis BBM tertentu berupa minyak solar.
Ketentuan ini dikecualikan bagi usaha perkebunan rakyat (kurang dari 25 hektare), pertambangan rakyat dan komoditas batuan serta hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat.
Sementara pada praktiknya, di lapangan kepolisian yang bertanggung jawab melakukan penegakan hukum juga dihadapkan pada masalah sulitnya membedakan kendaraan pengangkut usaha perkebunan rakyat maupun perusahaan.
Sampai berita ini dikirim, rapat penyaluran BBM masih berlangsung. Selain Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang, mereka yang hadir pada rapat itu adalah Kapolda Brigjen Bachtiar H Tambunan, dan Danrem 102 PP Kolonel Inf Irwan. (bpost.co.id/sampitonline.com)
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "FKPD Bahas Pengendalian BBM di Kalteng"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.