|
Gubernur Bingung Sikap Polda, Soal Penanganan Kasus BBM |
palangka raya, pernyataan kepolisian daerah (polda) kalimantan tengah (kalteng) terkait sulitnya mengamankan peraturan menteri esdm nomor 1 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak (bbm) bersubsidi membuat
gubernur kalteng agustin teras narang bingung. dia menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal permen tersebut, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki stasiun pengisian bahan bakar umum (spbu).
“kata siapa yang belum siap, prinsipnya kan kita dari awal katakan siap sepanjang memang ada spbu nya. tapi kalau yang belum ada spbu itu bukan kewenangan kita,” kata teras kepada wartawan, senin (18/2).
menurut teras, ada tim yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap distribusi bbm subsidi di spbu. tugas tim tersebut untuk mengamankan distribusi bbm subsidi di agar tidak salah sasaran dengan mengikuti instruksi permen esdm 1/2013. namun, untuk wilayah-wilayah yang belum memiliki spbu, hal tersebut di luar kewenangan tim.
“tugas dari tim ini adalah untuk menjaga yang (daerah) ada spbu nya dan kalau tidak ada, hanya ada apms (agen penyalur minyak solar), itu bukan kewenangan tim, tapi kewenangan pihak terkait,” tegas teras.
sebelumnya, dalam rapat pengendalian dan pengawasan distribusi bbm subsidi tingkat provinsi kalteng di aula eka hapakat kantor
gubernur kalteng, kamis (14/2), kapolda kalteng brigadir jenderal bachtiar hasanudin tambunan tambunan mengakui pihaknya kesulitan mengamankan peraturan menteri esdm nomor 1 tahun 2013, terutama mengenai klasifikasi kendaraan yang diperbolehkan dan dilarang menggunakan bbm subsidi. itu disebabkan ada pengecualian dalam pasal 6 pada aturan tersebut, dimana penggunaan bbm subsidi masih diperbolehkan untuk jenis kendaraan tertentu.
“jadi, anggota di lapangan agak kesulitan melakukan penertiban karena adanya pengecualian itu. disitu ada kata kecuali, pada pasal enam poin dua,” katanya.
tambunan menambahkan, penggunaan bbm subsidi untuk kepentingan perusahaan seperti pertambangan dan perkebunan marak terjadi. pihak perusahaan berdalih bahwa perusahaan sudah memenuhi ketentuan dalam operasional kendaraan milik perusahaan dengan menggunakan bbm industri. akan tetapi, untuk pengangkutan hasil perkebunan atau pertambangan, diserahkan ke pihak ketiga atau kontraktor, sehingga mereka beralasan itu bukan tanggung jawab perusahaan.
bahkan, lanjut tambunan, perusahaan menyatakan bahwa mekanisme pengangkutan hasil kebun atau tambang yang diserahkan ke pihak kontraktor tersebut justru membuka peluang usaha bagi masyarakat agar ikut andil dalam investasi yang dilakukan perusahaan. padahal, hal tersebut jelas-jelas dilarang.
“memang rata-rata truk itu menggunakan bbm subsidi sehinga spbu itu ada yang mengantre (di spbu) dengan membawa buah sawit di (layanan pengisian) bbm subsidi. namun, memang kita tanyakan juga, kalau seandainya diatur, tapi yang harus digunakan adalam bbm industri yang diambil di pabrik. hanya saja mungkin salah satu jalan untuk permudah di lapangan adalah adanya semacam aturan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” katanya.
selain itu, tambunan juga mengatakan, polisi kesulitan menegakkan hukum karena penegakan tidak diimbangi dengan pemenuhan sarana infrastruktur penyaluran bbm oleh pemerintah untuk menjamin kelancaran distribusi bbm subsidi di seluruh wilayah kalteng. disisi lain, penggunaan bbm subsidi untuk kepentingan industri masih marak, namun, polisi juga tak kuasa menindak karena sejumlah faktor.
menurut tambunan, kendala utama dalam penegakan hukum penyimpangan bbm adalah belum tersedianya infrastruktur pendukung untuk distribusi bbm di sejumlah wilayah di kalteng, terutama untuk wilayah pedalaman. bahkan, ada empat kabupaten yang belum memiliki stasiun pengisian bahan bakar umum (spbu). akibatnya, pasokan bbm sebagian besar dilakukan para pelangsir sehinga harga meningkat drastis dari harga eceran tertinggi (het) yang ditetapkan pemerintah. (ign)
sumber: radarsampit[dot]net
Belum ada tanggapan untuk "Gubernur Bingung Sikap Polda, Soal Penanganan Kasus BBM "
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.