Share this post
Pasar Berdikari Sangkut di BPN
Ilustrasi (photo : sampitgallery.blogspot.com)
SAMPIT – Sempat memanas di pertengahan 2011 lalu, polemic asset Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berupa tanah di Pasar Berdikari hingga kini belum jelas. Masalah ini sangkut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng yang belum juga memberikan peta lokasi tanah pasar Berdikari.
Kepala Bidang Aset Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Muhammad Tahir mengatakan, pihaknya masih menunggu peta kepemilikan tanah di Pasar Berdikari dari BPN Provinsi Kalteng.
Tahir menegaskan, Pasar Berdikari iu memang milik Kotim karena DPKAD memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), sedangkan masyarakat hanya memiliki sertifikat Hak Guna Pakai (HGP).
“Ada sertifikat HGB-nya, kalau di masyarakat kan sertifikat HGP saja. Berdikari itu kan masyarakat mempunyai sertifikat hak guna pakai, masalahnya kan menurut pengakuan mereka masa berlaku serifikat hak guna pakai itu habis, mereka mau diperpanjang hak guna pakainya itu. Oleh BPN ditawarkanlah perubahan statusnya menjadi hak sertifikat milik, dengan harga Rp 8 juta, itu menurut informasi dari salah satu pemilik bangunan di sana, itu juga masih katanya,” ungkapnya. (radar sampit/sampitonline.com)
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Pasar Berdikari Sangkut di BPN"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.