Share this post
Dihargai Rp 200 Ribu

Ilustrasi (photo : www.facebook.com)
SAMPIT – Warga di Jalan Tjilik Riwut masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait rencana pembangunan bundaran serta pelebaran jalan. Selain masalah batas tanah, warga juga ingin mengetahui berapa nilai yang ditawarkan jika ada ganti rugi. Namun jika mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan itu, harganya diperkirakan sekitar Rp 200 ribu per meter persegi.
Camat Baamang, HM Yusransyah mengatakan, kegiatan yang merupakan bagian dari penataan Kota Sampit itu akan dilakukan tahun ini. Namun dia menegaskan, proyek pertama yang dilakukan tahun ini adalah pembangunan bundaran, sedangkan pelebaran jalan diperkirakan akan dilakukan tahun berikutnya. Dia pun membenarkan bahwa nantinya akan ada ganti rugi untuk tanah yang tergusur.
“Jelas ada ganti rugi dari Pemerintah, Cuma ganti ruginya itu sesuai dengan NJOP-nya. NJOP-nya itu yang menentukan (Kantor Pajak), jadi pajak yang menangguhkan berapa nilainya itu. NJOP itu kan bervariasi, semakin ke kota semakin mahal. Kalau sekitar tidar hingga Semekto itu mungkin sekitar Rp200.000 per meter persegi. Inilah tinggal kebijakan dari tim, nanti ka nada tim untuk penawaran harga. Jadi kita ini kan hanya mensosialisasikan kepada masyarakat, kalau jalan tengah atau nego nantinya itu ada dari tim itu,” ungkap Yusransyah, selasa (12/2). (radar sampit/sampitonline.com)
Belum ada tanggapan untuk "Dihargai Rp 200 Ribu"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.