PALANGKARAYA - Kasus korupsi pengadaan 1100 seragam linmas untuk Pilwalkot Palangkaraya tahun 2013 yang saat itu melibatkan Kepala Kesbanglinmas Suel yang kini menjabat sebagai Kasatpol PP Pemko Palangkaraya meluas.
Setelah sebelumnya Penyidik Tipikor Polda Kalteng menetapkan Suel sebagai tersangka dan menangkapnya karena diduga melakukan tindakan korupsi pengadaan seragam tersebut.
Belakangan Penyidik Tipikor Polda Kalteng kembali menetapkan Edod rekanan CV Anugerah Sakti sebagai pemenang lelang dalam pengadaan seragam Linmas dengan nilai mencapai Rp697 juta sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng. Kombes Pol Anton Sasono didampingi Kasubdit Tipikor Polda Kalteng AKBP Jukiman Situmorang Senin (9/2/2015) mengatakan Edod rekanan pemenang lelang memang sudah dijadikan sebagai tersangka.
"Ya rekanannya juga sudah ditetapkan tersangka dan sudah kami periksa tetapi tidak kami tahan karena kooperatif dengan penyidik Tipikor" kata Jukiman.