|
Kasus Baju Dinas, Rifani Dituntut Dua Tahun |
banjarmasinpost.co.id, banjarmasin- kenyataan pahit harus diterima akmad rifani.
ditunjuk sebagai pejabat pembuat teknis kegiatan (pptk) pengadaan baju dinas pada dinas pendidikan kabupaten kotabaru terancam berbuah penjara.
itu setelah jaksa penuntut umum (jpu) iskandar w menuntutnya selama dua tahun penjara pada sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), kamis (18/4) sore.
selain penjara jpu juga menuntut rifani harus membayar denda rp 50 juta subsidir 3 bulan kurungan penjara.
tuntutan rifani lebih rendah dibanding terdakwa lain yang menjalani sidang terpisah, direktur cv akar mandiri latib junaidi yang dituntut sama namun harus membayar uang pengganti sebesar rp102,6 juta.
dalam sidang jpu iskandar meringankan tuntutan rifani karena terdakwa tidak menikmati hasil korupsi yang dimaksud.
a rifani terbukti melanggar pasal 3 jo uu ri no 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp.
"meski tidak menikmati hasil korupsi namun terdakwa ikut serta melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya orang lain," kaya iskandar.
tuntutan yang dibacakan langsung jpu dihadapan majalis hakim yang diketuai tongani membuat kubu rifani melakukan perlawanan.
melalui penasehat hukumnya,rifani mengatakan akan melakukan pembelaan pafa sidang lanjutan kamis depan.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Kasus Baju Dinas, Rifani Dituntut Dua Tahun"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.