|
Polres Seruyan Kembali Bongkar Kasus Korupsi |
kuala pembuang – setelah membongkar kasus suap terhadap enam anggota dprd seruyan, kini
polres seruyan mengungkap kasus tindak pidana korupsi alokasi dana desa (add).
penyidika telah menetap kepala desa (kades) derawa, kecamatan seruyan tengah, kabupaten seruyan bernama silin sebagai tersangka penyimpangan add tahun 2009 – 2012.
ka
polres seruyan akbp heska wahyu widodo sik melalui kasat reskrim abdul aziz septiadi sh sik mengatakan, kasus ini sebenarnya targetkan selesai tahun 2013 lalu bersamaan dengan kasus genset.
penanganan kasus ini sempat tertunda karena penyidik fokus menyelesaikan berkas perkara kasus suap enam anggota dprd kabupaten seruyan dan dua kontraktor.
menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi kades derawa tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri kuala pembuang.
“namun tersangka tidak kami tahan dengan pertimbangan usianya yang sudah 70 tahun, dan lagi yang bersangkutan juga bersikap kooperatif dalam pemeriksaan,” ujarnya.
tersangka silin diduga telah melakukan penyimpangan dana add yang bersumber dari apbd kabupaten seruyan.
penyimpangan terjadi pada pembayaran fiktif tunjangan anggota badan permusyawaratan desa (bpd) derawa sebesar rp 77.
850.
000 dan belanja fiktif rp 177.
039.
000 dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara mencapai rp 254.
889.
082.
dijelaskannya, empat orang anggota bpd yang sah (diangkat berdasarkan surat keputusan bupati) menyatakan tidak pernah menerima tunjangan tersebut.
tunjangan sempat dibayarkan kepada anggota sementara (diangkat berdasarkan surat keputusan ketua bpd).
tapi berdasarkan keterangan kabag pemerintahan, pengangkatan anggota bpd sementara cacat hukum.
dan pertanggunjawaban masih menggunakan nama anggota bpd lama/sah.
sementara terkait belanja fiktif, terang aziz, tersangka melampirkan bukti transaksi belanja dari 19 toko dalam surat pertanggungjawaban (spj).
setelah ditelisik, bukti transaksi dari 18 toko ternyata fiktif.
hanya satu toko yang benar.
dari 18 toko tersebut, transaksi di enam toko tidak ada nota dan stempel sehingga tidak diakui oleh pemilik toko.
jadi transaksi tidak pernah dilakukan.
“atas perbuatannya, tersangka bisa dikenakan pasal 3, 8 dan 9 undang-undang pemberantasan tindak pidana (ptp) korupsi.
kita masih menunggu hasil perhitungan resmi dari kpk ri yang diperkirakan akan keluar pada bulan ini.
jika sudah keluar, kades tersebut akan kita lakukan penahanan,” ujarnya.
(hen/yit)
sumber: radarsampit[dot]net
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Polres Seruyan Kembali Bongkar Kasus Korupsi"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.