 |
Dosen Jual Beli Nilai Sudah Disanksi |
banjarmasinpost.co.id, palangkaraya - rektor universitas palangkaraya hendry singaraca mengakui adanya praktik jual beli nilai di universitas yang dipimpinnya.
namun dia menegaskan semuanya sudah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pelakunya seperti
dosen fkip juga sudah diberikan sanksi.
"ya, kami akui memang ada praktik jual beli nilai yang dilakukan oknum
dosen di kampus ini tetapi semuanya sudah kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
di fkip saja sudah ada sekitar 20
dosen yang terindikasi melakukan itu diberikan sanksi," kata hendry singaraca, selasa (9/4) tanpa memberikan penjelasan sanksi yang diberikan tersebut.
menurut dia, ada ketentuan di perguruan tinggi bagi
dosen nakal yang tidak mau memproses skripsi mahasiswa hingga setengah tahun lamanya tanpa alasan yang jelas, maka merupakan kewenangan dekan fakultas untuk mengganti
dosen pembimbing yang bersangkutan.
"yang jelas semuanya ada aturannya, itu sudah kami lakukan," katanya lagi.
pernyataan rektor unpar ini akibat adanya tudingan mahasiswa terhadap maraknya ptaktik jual beli nilai di lingkungan kampus unpar selama ini.
hal itu juga dituding sebagai penyebab rendahnya kualitas lulusan mahasiswa dari unpar.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Dosen Jual Beli Nilai Sudah Disanksi"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.