Share this post
Ruko di Dekat Bundaran Bakal Dibongkar
Ilustrasi (photo : wwwyamani.blogspot.com)
SAMPIT – Pemkab Kotim bertindak tegas terhadap bangunan-bangunan yang didirikan tanpa mematuhi aturan dan ketentuan berlaku. Sebuah rumah toko (ruko) delapan pintu di Jalan Ahmad Yani Sampit, dekat Bundaran pemkab, sudah positif akan dibongkar. Bangunan itu diperintahkan dibongkar karena tidak ada (ijin mendirikan bangunan).
“Pemilik diberi waktu sampai akhir Maret 2013. Jika sampai 31 Maret 2013 nanti bangunan dimaksud tidak dibongkar oleh pemiliknya, maka tim akan melakukan bongkar paksa,” jelas Kepala Satpol PP Kotim, Rihel SSos, jumat (8/2).
“Batas waktu itu diberikan karena pemerintah daerah juga punya program untuk pelebaran Bundaran pemkab. Jika bangunan itu tidak segera dibongkar tentunya nanti akan terkena kawasan pelebaran bundaran,” ungkapnya. (kalteng pos/sampitonline.com)
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Ruko di Dekat Bundaran Bakal Dibongkar"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.