|
Penundaan Pensiun Pejabat Tergantung Bupati |
sampit, seperti biasa, tiap tahun banyak
pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten kotawaringin timur (kotim) memasuki masa pensiun. kabarnya, ada
pejabat yang mengusulkan masa tugas mereka sebagai pegawai negeri sipil (pns) diperpanjang alias
penundaan masa pensiun. namun, semua itu tergantung keputusan bupati kotim untuk mengabulkannya atau tidak.
kepala badan kepegawai daerah (bkd) kabupaten kotim, h yanero menegaskan, bagi pns yang berpangkat eselon ii masih bisa diperpanjang masa tugasnya dengan catatan selama tenaga dan pikiran masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah setempat. hanya, perpanjangan masa masa tugas tersebut merupakan kewenangan bupati.
“yang pastinya, apabila bupati kotim selaku pimpinan tertinggi di wilayah kabupaten ini menghendaki yang bersangkutan jabatannya diperpanjang, maka bisa saja diperpanjang selama masih dianggap tenaga dan pikirannya dibutuhkan,” ungkapnya, selasa (12/2).
selain masih dibutuhkan tenaga dan pikirannya, lanjut yanero, juga ada beberapa persyaratan lain yang wajib dipenuhi. misalnya, kondisi pns tersebut masih sehat, tidak mengidap penyakit yang bisa menghambat pekerjaan, serta pertimbangan terkait prestasi selama bekerja. “yang jelas, pangkat eselon ii itu bisa diperpanjang tergantung dari kebijakan pimpinan dalam hal ini bupati kotim,” ulang mantan kepala disdik kabupaten kotim ini.
menurutnya, hingga kemarin belum ada
pejabat eselon ii mengajukan perpanjangan masa jabatan alias
penundaan pensiun meski ada
pejabat yang tahun ini akan memasuki masa pensiun. “kalau pak putu sudarsana (sekda kotim) itu pangkatnya eselon ii/a dan diperkirakan juni mendatang sudah masuk pensiun. nah, apabila bupati menghendaki masa jabatannya, itu bisa saja diperpanjang karena itu adalah kebijakan pimpinan,” katanya.
untuk mengajukan masa pensiun, lanjut yanero, tidaklah mudah karena yang bersangkutan harus mengajukan usulan satu tahun sebelumnya. apabila tidak diajukan maka akan jadi permasalahan. “untuk mengajukan pensiun itu diajukan satu tahun sebelumnya supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ucapnya.
selain itu, bagi pns yang akan meminta pensiun dini juga dibolehkan. hanya, kata yanero, ada lagi persayaratan yang wajib dipenuhi misalnya yang bersangkutan masa kerjanya sudah lebih dari 20 tahun dan usianya sudah lebih dari 50 tahun. “kalau sudah memenuhi persyaratan ini bisa saja pegawai tersebut meminta untuk pensiun,” jelasnya.
dia menambahkan, secara keseluruhan untuk tahun 2013 ini sebanyak 108 pns di lingkungan pemerintah kabupaten kotim yang memasuki masa pensiun. namun, yang lebih mendominasi adalah pns di kalangan tenaga pendidik. “semua skpd tahun ini ada 108 orang yang akan pensiun tidak hanya dari tenaga guru maupun kesehatan. tetapi, yang paling banyak adalah dari tenaga guru,” tutupnya. (fin)
sumber: radarsampit[dot]net
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Penundaan Pensiun Pejabat Tergantung Bupati"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.