 |
Penjual DVD Porno Lewat Email Diamankan |
banjarmasinpost.co.id, jakarta - aparat direktorat tindak pidana ekonomi
dan khusus bareskrim polri menangkap
penjual dvd
porno secara i>online/i>, di
jakarta utara beberapa waktu lalu.direktur tindak pidana ekonomi
dan khusus brigjen arief sulistyanto mengatakan, pengungkapan kasus
bermula saat sub direktorat it dan i>cyber crime /i>melakukan i>browsing/i> di
internet pada november 2012ditemukan email yang menawarkan dvd
film
porno dewasa dan anak-anak di bawah umur pada email
gregory.cexxx@gmail.com, dengan mengirimkan daftar judul atau jenis film
porno, ungkap arief kepada tribunnews.com, rabu (13/2/2013).selain penawaran dvd
porno, isi email juga menjelaskan tata cara transaksi pembelian dvd
porno.orang
yang tertarik mendapatkan video
porno, harus memesan melalui email.
setelah itu, konsumen mentransfer sejumlah uang sesuai harga dvd yang
dipesan ditambah ongkos kirim, ke rekening bca nomor 4830007xxx atas
nama yys.kemudian, konsumen melakukan konfirmasi melalui sms ke nomor telepon selular 08164859xxx.setelah
melihat itu, penyidik sub direktorat it dan cyber crime menelusuri
pemilik email
penjual dvd film
porno, hingga akhirnya ditangkaplah
tersangka berinisial yys pada akhir januari 2013.saat ini
tersangka sudah ditahan. untuk kepentingan pengungkapan kasus, tersangka
masih dalam proses pemeriksaan tambahan, jelas arief.kemudian,
petugas melakukan penggeledahan, dan dilanjutkan dengan penyitaan di
lokasi penangkapan di pegangsaan dua rt 27/12 kelapa gading, jalan
gading indah utara ix, jakarta utara.barang bukti yang disita
berupa sebuah kartu atm bca, satu kartu atm mandiri, satu buah buku
tabungan bank mandiri, uang tunai rp 13.500.000, satu paket dvd
porno yang telah terkirim ke konsumen, satu unit handphone, dan satu unit cpu
rakitanpelaku dijerat pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) subsideir pasal 31 subsider pasal 32 uu no 44 tahun 2008 tentang
pornografi. )
sumber: tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Penjual DVD Porno Lewat Email Diamankan"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.