Share this post
Pabrik CPU Beroperasi Tanpa UKL-UPL
Ilustrasi (photo : www.kaltimpost.co.id)
SAMPIT – Pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT Mustika Sembuluh yang berada di Estate 3 telah beroperasi sejak 1 Oktober 2012 lalu. Padahal, pabrik ini belum mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta Izin Lingkungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepala Pabrik Mustika 2 Stanley mengatakan, pabrik sudah jadi sejak Agustus 2012 dan mulai beroperasi sejak 1 Oktober 2012. Pihaknya mengaku sudah mengantongi Izin Prinsip dari Gubernur Kalteng. Namun untuk dokumen UKL-UPL serta izin Lingkungan masih dalam proses.
“UKL-UPL memang belum selesai karena masih dalam proses di pemda. Tapi untuk Izin Prinsip dari Gubernur sudah ada,” katanya.
“Pabrik ini beroperasi, pemda juga sudah tahu,” katanya. (radar sampit/sampitonline.com)
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Pabrik CPU Beroperasi Tanpa UKL-UPL"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.