 |
Memeras, Polisi Tangkap Dua Oknum Wartawan |
banjarmasinpost.co.id, jakarta/ - dua orang oknum wartawan yakni bunyanah shofa (53) dan mulyanto (34) diringkus anggota dari polresta tangerang karena ter
tangkap tangan
memeras pns dinas kesehatan kabupaten tangerang.kapolresta tangerang, kombes pol bambang priyo andogo mengatakan ter
tangkapnya dua oknum wartawan tersebut karena adanya laporan dari pns dinas kesehatan tentang ancaman dari para tersangka yang akan memberitakan pns tersebut telah menghamili seorang perempuan.jumat (9/2/2013) kedua pelaku kami
tangkap di halaman kantor kecamatan sepatan. keduanya di
tangkap sesaat setelah merimaan uang dari pns tersebut, kata bambang, selasa (12/2/2013).kemudian tidak hanya mengamankan dua tersangka, anggota juga menyita sejumlah barang bukti yakni uang sebesar rp 1.500.000, dua nametag wartawan, dan beberapa lembar konsep berita berjudul ulah bejad oknum dinkes kabupaten tangerang hamili janda muda tetangganya.kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap pns tersebut diketahui pula ternyata tersangka sudah menyampaikan ancamannya secara langsung dengan bertemu pns dan juga berkomunikasi melalui telepon dan sms. bahkan pembicaraan di telpon sempat direkam oleh pns tersebut.lebih lanjut, kasat reskrim polresta tangerang, kompol shinto silitonga mengatakan pihaknya meringkus dua oknum wartawan tersebut karena keduanya telah menyalahgunakan profesinya untuk keuntungan ekonomis.dan atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 368, pasal 369 dan pasal 335 kuhp tentang pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.kemudian saat dikonfirmasi mengenai adanya isu yang mengatakan bunyanah shofa diduga merupakan mertua limbad, shinto mengatakan jika subjek hukum dalam peristiwa tersebut ialah bs (bunyanah shofa)kami tidak ada kaitannya dengan saudara limbad, karena penyidikan kami adalah kepada bs dan my. itu dua hal yang berbeda, tegas shinto. )
sumber: tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Memeras, Polisi Tangkap Dua Oknum Wartawan"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.