|
Korban Penganiayaan Takut Pelaku Dibebaskan |
banjarmasinpost.co.id, banjarmasin/-ke
takutan dirasakan akhmad hairuni (28)
korban penganiayaan rekan seprofesinya beberapa waktu lalu saat melihat, tersangka yang dilaporkannya berinisial mai bisa bebas berkeliaran.padahal warga jalan teluk tiram gang tiram 12 no 46 banjarmasin ini telah melaporkan kasusnya ke polsek banjarmasin tengah, 8 pebruari 2013 pukul 18.10 wita.saya kaget baru dua hari ditahan dia sudah bisa keluar. saya
takut dia balas dendam setelah kasus pemukulannya saya laporkan ke polisi, ujar hairuni yang datang ke redaksi bpost, jumat (15/2) siang.hairani patut khawatir sebab, antara toko dia dan pelaku hanya bersebelahan dipisah lima buah toko di pasar lima.setiap hari kami bertemu kalau dia mengulangi perbuatannya saya bagaimana, ujar bapak dua anak ini.sebelumnya jumat (8/2) hairani yang memiliki toko jual pompa air ini dipukul mai saat melintas ditoko mai yang berjualan alat pancing sekitar pukul 17.00 wita.tidak terima hairuni kemudian melapor ke polsek banjarmasin tengah atas kasus penganiayaan ringan dengan pasal 352 ini.namun hairuni bingung beberapa hari kemudian mai bisa keluar dan kembali berjualan ditoko.kanit reskrim polsek banjarmasin tengah, iptu sofwan rasidi menjelaskan untuk permasalahan tersebut kasusnya tetap jalan namun pelaku bebas karena kasusnya masuk tindak pidana ringan.kan kasusnya tipiring yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara. jadi penyidik tidak berkewajiban untuk melakukan penahanan, tapi wajib lapor sebut dia. )
sumber: tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Korban Penganiayaan Takut Pelaku Dibebaskan"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.