SAMPIT, Faujianur alias Uji, tersangka pengoplos ribuan liter solar masih bisa melenggang bebas. Penyidik Satreskrim Polres Kotim tidak melakukan penahanan, tersangka hanya diminta wajib lapor.
Pengakuan baru Faujianur, minyak oplosan tersebut bukan diambil dari pangkalan milik PT Lampang Abdi Dirga Jaya (LADJ). Solar dan minyak tanah (mitan) itu adalah miliknya sendiri yang didapat dengan cara melangsir.
Sebelumnya dalam sebuah penggerebekan Senin malam (22/10), polisi berhasil mengamankan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan minyak tanah (mitan) di pangkalan LADJ Jalan Gatot Subroto No. 9 RT 10 RW 03, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang
“Minyak tanah dan solar itu saya beli sendiri di luaran. Minyak-minyak itu bukan milik PT Lampang, hanya kebetulan saja sewaktu ditangkap polisi truk tangki saya parkir dalam gudang pangkalan milik PT Lampang. Pemilik PT Lampang kerabat saya,” kata Uji, kemarin (27/10).
Tersangka juga mengakui 24 jeriken solar yang turut ditemukan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) itu adalah miliknya. Diakui Uji, minyak solar tersebut hanya untuk dipergunakan sendiri tidak diperjualbelikan kepada warga. “Saya memang membeli solar pakai jeriken, itupun untuk bahan bakar truk tangki saya sendiri. Dan lagi tidak mungkin truk tangki ikut mengantri di SPBU, makanya saya menyetok solar sendiri untuk menjalankan truk tangki saya,” akuinya.
Uji menceritakan usaha ilegal yang berujung berurusan dengan penegak hukum itu baru dilakoninya, bahkan truk tangki dengan nomor polisi KH 9152 FB yang digunakan masih dalam masa kredit. Menurutnya, CV Syifa Pratama bergerak di bidang transportir jasa pengiriman BBM industri.
Sebelumnya, Senin (22/10) malam, polisi mengerebek gudang pangkalan minyak tanah di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang. Aparat mendapatkan 5000 liter solar yang telah di oplos minyak tanah tersimpan dalam mobil tanki berbendera CV Syifa Pratama.
Tidak hanya itu, turut disita 5 drum kosong, 24 jeriken berisi solar masing-masing isi 33 liter, satu buah mesin pompa alkon, dua selang dan dua rol kawat. Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku Uji dengan pasal 53 huruf a, b dan c UU RI No. 22 tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Tersangka Uji telah melakukan tindak pidana, mengolah, mengangkut dan menyimpan BBM jenis solar tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak berwenang. Modus yang dilakukan Uji adalah mencampur 4000 liter solar dengan 1000 liter minyak tanah.
“Ternyata benar di Kotim ada terjadi penyalahgunaan BBM, buktinya kami mengamankan satu buah truk tangki berisikan solar, modusnya minyak solar dioplos dengan minyak tanah dan total minyak sebanyak 5.000 liter,” tegas Kapolres Kotim AKBP Andhi Triastanto. (fm)
Sumber : radarsampit.net
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Pengoplos BBM Tidak Ditahan"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.