- Koalisi Masyarakat Sipil melihat setidaknya ada lima kesalahan fatal dalam putusan sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Pertama putusan yang diputuskan hakim tunggal Sarpin Rizaldi itu melabrak KUHAP mengenai objek praperadilan dimana dalam ketentuan Pasal 77 tidak mengatur penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
Kedua putusan tersebut tidak memiliki legal reasoning karena hakim tidak menjelaskan apa yang menjadi dasar kewenangan untuk memutus/memperluas penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.
Ketiga hakim melakukan kesalahan fatal dengan memutuskan bahw Budi Gunawan tidak termasuk sebagai aparat penegak hukum dan kualifikasi eselon satu.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Selasa (17/2/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id
Belum ada tanggapan untuk "5 Kesalahan Fatal Hakim Sarpin"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.