|
Terdakwa Pencucian Uang Distamben Tala Dituntut Dua Tahun |
banjarmasinpost.co.id, banjarmasin -
terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang di dinas pertambangan dan energi (distamben) kabupaten tanah laut, badaruddin hanya bisa bersikap diam saat jaksa penuntut umum (jpu) menuntutnya dua tahun penjara.
tuntutan yang dibacakan jpu, filpan ini sedikit lebih tinggi dari atasannya kepala dinas pertambangan dan energi tanah laut, muhammad ilyas yang hanya dituntut satu tahun dan enam bulan oleh jpu.
selain hukuman penjara, mantan kapala bidang (kabid) pertambangan distamben tala ini juga denda sebesar rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka gantinya kurungan penjara selama 6 bulan.
saat sidang badaruddin yang mengenakan baju hem biru banyak diam.
dia hanya tertunduk mendengar tuntutan yang dibacakan filpan.
meski tuntutannya lebih tinggi dari ilyas namun badaruddin tampak pasrah dan dia siap melakukan pembelaan pada sidang lanjutan nanti.
berdasarkan tuntutan badaruddin dinyatakan terbukti melakukan gratifikasi mengenai penerbitan surat keterangan asal barang (skab).
pada sidang yang didampingi hakim tongani dan dua anggota mardiantos dan dana hanura, tuntutan yang diberikan sama dengan ilyas namun beda soal lamanya hukuman penjara.
sehingga perbuatan
terdakwa melanggar pasal 5 uu no 31 tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi yang kemudian dirumuskan ulang pada uu no 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Terdakwa Pencucian Uang Distamben Tala Dituntut Dua Tahun"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.