 |
Terdakwa Korupsi di PD Kayuh Baimbai Dihukum Satu Tahun Penjara dan denda Rp 50 Juta |
banjarmasinpost.co.id, banjarmasin - satu lagi tersangka korupsi yang divonis bersalah oleh
majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) banjarmasin.
kali ini asadudin
terdakwa kasus dugaan korupsi mengenai penanaman modal
di perusahaan daerah (pd) kayuh baimbai banjarmasin yang divonis satu
tahun penjara.
selain vonis kurungan, hakim yang diketuai yohanes priayana juga
menjatuhkan denda rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka
gantinya kurungan penjara selama satu bulan.
hukuman yang diberikan majelis hakim kepada
terdakwa lebih rendah enam
bulan dari tuntutan jpu safiri yang menuntut
terdakwa selama satu tahun
enam bulan, denda rp 50 juta atau subsidir satu bulan.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Terdakwa Korupsi di PD Kayuh Baimbai Dihukum Satu Tahun Penjara dan denda Rp 50 Juta"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.