|
Terdakwa Korupsi Jalan Protes Tersangka Utama Masih Berkeliaran |
banjarmasinpost.co.id, banjarmasin- enam
terdakwa korupsi proyek pembangunan jalan berangas-sungai limau-karang sari indah, kotabaru yang sudah beberapa kali menjalani sidang meradang.
pasalnya, pelaku utama direktur pt ryan putra utama (rpu), dudy setiawan yang baru saja dijadikan tersangka baru oleh penyidik polres kotabaru masih belum ditahan.
"seharusnya perlakuannya sama seperti yang kami alami.
setelah dijadikan tersangka oleh penyidik langsung ditahan," ujar salah satu
terdakwa rahmadiyansyah mewakili rekannya, selasa (7/5).
rencananya agar tuntutan mereka dipenuhi rahmadiyansyah cs akan melayangkan surat keberatan ke penyidik polres kotabaru.
seperti diketahui enam tersangka korupsi berjamaah yakni a rakhmadiyansyah (direktur cabang), ardian noor (mantan kadis pu kotabaru), ha muslim (ppk), rambeli (pptk), arbainsyah (asisten teknis) rudy arman (konsultan pengawas) telah beberapa kali menjalani sidang atas kasusnya.
mereka bahkan sudah menjalani masa tahanan mulai dari 6 sampai 9 bulan lalu di polres kotabaru dan lapas teluk dalam banjarmasin.
"kalau bebas berkeliaran jelas tidak adil.
saya sudah sembilan bulan ditahan.
yang lain juga ada yang enam bulan menjalani tahanan," kata rahmadiyansyah.
seperti diketahui polres kotabaru mengungkap korupsi berjamaahn proyek jalan pembangunan jalan berangas-sungai limau-karang sari indah, kotabaru.
proyek yang didanai oleh apbd kotabaru 2011 ini terungkap setelah adanya dugaan penggelembungan dana dari proyek yang duimenangkan pt ryan putra utama dari jakarta.
para
terdakwa didakwa telah dianggap merugikan keuangan negara sebesar rp 1.
000.
406.
943.
jumlah ini merupakan kelebihan pembayaran, karena berdasarkan perhitungan volume pekerjaan yang dibayar seharus rp 2.
445.
136.
258.
sedangkan uang yang dicairkan sebesar rp 3.
440.
493.
636 sebelum dipotong pajak.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Terdakwa Korupsi Jalan Protes Tersangka Utama Masih Berkeliaran"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.