|
Darin Mumtazah Gagal Dijemput Paksa KPK |
banjarmasinpost.co.id, jakarta - tim penyidik kpk gagal menjemput paksa
darin mumtazah untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap impor daging sapi yang melibatkan mantan presiden partai keadilan sejahtera (pks) luthfi hasan ishaaq.
darin tidak ditemukan di kediamannya di kawasan cipinang cempedak, jakarta timur, kamis (30/5/2013).
menurut juru bicara kpk johan budi,
darin yang diduga istri siri tersangka luthfi hasan ishaaq itu tidak dapat lagi diperiksa di tahap penyidikan kpk karena berkas perkara luthfi sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan per hari ini.
oleh karena itu,
darin akan diperiksa dalam persidangan nantinya.
"karena berkas sudah naik,
darin tidak jadi diperiksa di penyidikan, tapi nanti
darin akan dihadirkan di pengadilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan," kata johan di jakarta.
johan menuturkan, penyidik kpk tadi pagi mendatangi kediaman
darin dengan membawa surat panggilan sekaligus penjemputan.
namun,
darin tidak ditemukan di rumahnya.
tim penyidik pun, lanjut johan, menemui ketua rukun tetangga (rt) setempat untuk diminta menjadi saksi bahwa penyidik sudah tiga kali memanggil
darin lengkap dengan surat panggilannya.
"penyidik menemui ketua rt untuk menyaksikan penyidik memanggil
darin dengan surat panggilan sebagai saksi tersangka lhi (luthfi hasan ishaaq)," ujar johan.
kpk memeriksa
darin sebagai saksi karena dianggap tahu seputar aset-aset luthfi.
sebelumnya, wakil ketua kpk bambang widjojanto mengungkapkan, kpk akan mencari tahu peran
darin dengan memeriksa gadis itu.
bambang mengaku belum memperoleh informasi apakah
darin menerima aliran dana luthfi atau namanya digunakan untuk pengalihan aset luthfi.
kpk menjerat luthfi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (tppu) setelah menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi.
terkait penyidikan kasus tppu, kpk memeriksa orang dekat luthfi, mulai dari istrinya, sutiana astika, dan lusi tiarani agustine, hingga tangan kanannya, ahmad zaky.
kpk juga dua kali memanggil
darin.
namun, ia tidak hadir.
berdasarkan catatan kompas.
com,
darin pertama kali dipanggil kpk pada 12 april 2013.
saat itu,
darin dipanggil sebagai saksi bersamaan dengan dua istri luthfi, sutiana astika dan lusi tiarani agustine.
karena tidak hadir, kpk pun menjadwalkan kembali pemanggilan
darin pada 17 mei 2013.
namun, pelajar di salah satu sekolah menengah kejuruan itu kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kpk.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Darin Mumtazah Gagal Dijemput Paksa KPK"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.