|
Susno, Jenderal Polisi, Tak Berikan Contoh Baik |
banjarmasinpost.co.id, jakarta- sebagai seorang jenderal bintang tiga, komisaris jenderal (purn)
susno duadji tidak memberikan contoh yang baik dengan menghindar dari proses eksekusi hingga akhirnya ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (dpo).
susno dinilai lebih baik menempuh jalur hukum jika tidak sependapat tentang keabsahan proses eksekusi.
"siapa pun harus tunduk kepada hukum.
kalau pak
susno merasa hak-hak hukum dia merasa dicederai, maka bisa menempuh jalur hukum tidak perlu menghindar," ujar wakil ketua mpr lukman hakim syaifuddin di kompleks parlemen, senin (29/4/2013).
wakil ketua umum partai persatuan pembangunan ini berpandangan, status buron yang ditetapkan kejaksaan kepada
susno menunjukkan bahwa mantan kapolda jawa barat itu menghindar dari hukum.
"dan cara ini bukan contoh yang baik untuk masyarakat, apalagi dia (
susno) tokoh elite," tutur lukman.
hal senada juga disampaikan ketua dewan perwakilan daerah irman gusman.
irman meminta agar
susno legowo menjalani proses hukum yang ada.
"jika tidak laksanakan, itu akan memberi citra buruk dan ini tidak baik.
saya imbau pak
susno untuk laksanakan keputusan," kata irman.
kejaksaan agung telah resmi menetapkan terpidana korupsi komisaris jenderal (purn)
susno duadji masuk dalam dpo.
mantan kabareskrim polri itu hingga kini tidak diketahui keberadaannya dan dalam pencarian pihak kejaksaan.
penetapan
susno sebagai buronan ini merupakan buah dari berlarut-larutnya proses eksekusi.
eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut setelah kasasi
susno ditolak mahkamah agung.
dengan putusan ini,
susno tetap dibui sesuai vonis pengadilan negeri jakarta selatan, yaitu tiga tahun enam bulan.
hakim menilai
susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi pt salmah arowana lestari dan korupsi dana pengamanan pilkada jawa barat.
ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi kejaksaan negeri jakarta selatan.
susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan.
pertama, dia menyatakan putusan mahkamah agung (ma) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan tiga tahun enam bulan penjara.
putusan ma hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar rp 2.
500.
alasan kedua,
susno menilai bahwa putusan pengadilan tinggi jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan pengadilan negeri jakarta selatan.
dengan sederet argumen itu,
susno menganggap kasusnya telah selesai.
dr chairun nisa, ma dari dpr ri perwakilan kalteng, saat menyerahkan buku kepada kepsek smpn 1 selat, drs edy di sekolah setempat.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Susno, Jenderal Polisi, Tak Berikan Contoh Baik"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.