|
Lindungi Susno, Kepolisian Terapkan Standar Ganda |
banjarmasinpost.co.id, jakarta - anggota komisi iii dari fraksi pdi perjuangan eva kusuma sundari menilai, aparat kepolisian bersikap tidak konsisten dalam memberikan perlindungan terhadap warga.
dalam eksekusi yang dilakukan kejaksaan terhadap mantan kepala badan reserse kriminal komisaris jenderal (purn) susno duadji, kepolisian memberikan perlindungan.
namun, dalam kasus yang sama, saat eksekusi anand khrisna, kepolisian justru membantu kejaksaan.
eva mengatakan, kasus hukum yang membelit susno dan anand krishna sebenarnya memiliki kesamaan.
kedua masalah itu, menurutnya, bersumber dari putusan mahakamah agung yang tidak tertib sesuai dengan uu kuhp.
dalam perkara susno, yang terjerat kasus korupsi pt salmah arowana lestari dan dana pengamanan pilkada jawa barat, pengacaranya berdalih bahwa putusan ma tidak menyertakan perintah eksekusi.
selain itu, nomor perkara yang dicantumkan di putusan juga berbeda dengan perkara susno.
"kajari jaksel pada kasus anand krishna ke denpasar dengan bantuan polri setempat.
polda setempat bersedia membantu.
aneh jika perilaku polda jabar saat ini berbeda untuk kasus susno duadji dengan menuruti permintaan pengacara yang menggunakan argumen normatif," ujar eva di jakarta, kamis (25/4/2013).
eva menyesali standar ganda yang diterapkan polri itu sehingga menempatkan kejaksaan dalam posisi yang sulit.
ia meminta pori tetap bertindak independen, profesional, dan menjaga muruah sesama lembaga negara.
"jika memang tidak setuju, tidak perlu memberikan perlindungan hukum.
isu korsa aparat keamanan justru memberikan pendidikan politik yang memuakkan karena mendelegitimasi hukum.
perilaku penegak hukum sungguh telah menyebabkan ketidakpastian hukum," katanya.
lebih lanjut, eva berharap ada koordinasi dan kesepahaman antarlembaga negara sehingga negara tidak kehilangan wibawa karena ormas menghalangi eksekusi sehingga kejaksaan tak berdaya.
eksekusi susno gagaldiberitakan sebelumnya, tim jaksa eksekutor mendatangi kediaman susno di jalan dago pakar nomor 6, kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung, rabu (24/4/2013) sekitar pukul 10.
20 wib.
susno dan jaksa sempat bersitegang karena susno menolak dieksekusi.
kuasa hukum susno, fredrich yunadi, dan ketua majelis syuro partai bulan bintang yusril ihza mahendra pun mendatangi kediaman susno.
massa dari organisasi masyarakat juga memenuhi kediaman mantan kapolda jabar itu.
demi menghindari hal yang tidak diinginkan, susno akhirnya dibawa ke mapolda jabar pada rabu (24/4/2013) sore.
perdebatan antara jaksa dan susno pun berlanjut di mapolda jabar.
sampai akhirnya, tim jaksa memutuskan menarik seluruh petugasnya pada rabu dini hari.
mahkamah agung menolak pengajuan kasasi susno.
meski tidak tercantum vonis hukuman yang harus dijalani dalam amar kasasi tersebut, penolakan atas permohonan kasasi berarti mengembalikan vonis yang harus dijalani susno berdasarkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan.
dalam putusan pengadilan negeri jakarta selatan, susno divonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan.
hakim menilai susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi pt salmah arowana lestari dan korupsi dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.
susno sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi kejaksaan negeri jakarta selatan.
dia menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan.
alasan pertama penolakan eksekusi itu adalah ketiadaan pencantuman perintah penahanan dalam putusan kasasi ma.
susno berkilah, ma hanya menyatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara rp 2.
500.
sementara alasan kedua penolakan eksekusi adalah penilaian bahwa putusan pengadilan tinggi dki jakarta cacat hukum.
penilaian itu merujuk pada kesalahan penulisan nomor putusan pengadilan negeri jakarta selatan dalam amar putusan banding.
dengan kedua argumen itu, susno menganggap kasusnya telah selesai.
dia pun bersikukuh menolak eksekusi.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Lindungi Susno, Kepolisian Terapkan Standar Ganda"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.