|
Kapolda Jabar: Jaksa Tidak Minta Bantuan Saat Eksekusi Susno |
banjarmasinpost.co.id, jakarta -- kepolisian tidak dilibatkan dalam upaya jaksa eksekutor yang mendatangi kediaman terpidana kasus korupsi komisaris jenderal (purn) susno duadji di kompleks jalan pakar raya nomor 6, kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung, rabu (24/4/2013).
aparat kepolisian justru datang untuk berjaga-jaga di sekitar lokasi tersebut.
"tidak ada permintaan bantuan dan segala macam dari jaksa.
kita hadir di sana dengan beberapa anggota.
jaksa eksekusi enggak bilang-bilang kita," ujar kepala kepolisian daerah jawa barat inspektur jenderal tubagus anis angkawijaya, saat dihubungi.
padahal, selama ini dalam penjemputan paksa oleh jaksa eksekutor, polisi kerap diturunkan untuk ikut mengawal kejaksaan.
tubagus membantah, personelnya tidak membantu eksekusi karena susno adalah mantan kepala badan reserse kriminal polri dan pernah menjabat
kapolda jabar.
tubagus mengaku, aparat kepolisian memang diturunkan untuk berjaga di sekitar rumah susno.
namun, dia menerangkan bahwa hal itu merupakan tugas kepolisian dalam melindungi warga negaranya.
kepolisian juga diturunkan ke lokasi untuk mencegah bentrok yang terjadi antara pihak kejaksaan dan susno.
"sudah tugas kita untuk melindungi warga negaranya," ujar tubagus.
untuk diketahui, pihak kejati dki jakarta dan jabar serta kejari bandung mendatangi kediaman susno.
tim gabungan kejaksaan tiba di rumah susno duadji sekitar pukul 10.
20 wib dengan menggunakan 10 mobil jenis minibus dan sedan.
namun, susno bersikeras menolak dieksekusi.
eksekusi susnosebelumnya, mahkamah agung menolak pengajuan kasasi susno.
dengan putusan ini, susno tetap dibui sesuai vonis pengadilan negeri jakarta selatan, tiga tahun enam bulan.
hakim menilai susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi pt salmah arowana lestari dan korupsi dana pengamanan pilkada jawa barat.
ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi kejaksaan negeri jakarta selatan.
susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan.
pertama, dia menyatakan putusan mahkamah agung (ma) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara.
putusan ma hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar rp 2.
500.
alasan kedua, susno menilai bahwa putusan pengadilan tinggi jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan pengadilan negeri jakarta selatan.
dengan sederet argumen itu, susno menganggap kasusnya telah selesai.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Kapolda Jabar: Jaksa Tidak Minta Bantuan Saat Eksekusi Susno"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.