|
Susno Janji Tetap di Indonesia Hingga Kasusnya Tuntas |
banjarmasinpost.co.id, jakarta - mantan kepala badan reserse kriminal polri komisaris jenderal (purn)
susno duadji berjanji tidak akan melarikan diri atau meninggalkan indonesia hingga kasusnya tuntas.
susno melalui juru bicaranya menyatakan tidak pernah meninggalkan indonesia sejak 2010.
"
susno duadji sejak januari 2010 tidak pernah ke luar negeri, meskipun tidak lagi ada pencegahan atau pencekalan terhadap dirinya.
susno tetap berada di indonesia bersama keluarga selama perkaranya belum tuntas," terang juru bicara
susno, avian tumengkol, melalui pesan singkat, selasa (26/3/2013).
dia mengatakan bila
susno mau, gampang saja bepergian ke luar negeri.
karenanya, kata avian, rencana pencekalan
susno oleh kejaksaan agung dinilainya tak perlu dilakukan.
susno terakhir kali muncul ke publik adalah saat menghadiri diskusi di galery cafe, taman ismail marzuki, cikini, jakarta pusat, kamis (14/3/2013).
sebelumnya, kejaksaan negeri jakarta selatan telah melayangkan surat panggilan eksekusi untuk
susno.
namun,
susno melalui kuasa hukumnya fredrich yunadi menganggap surat pemanggilan tidak sah.
menurut fredrich surat itu seharusnya ditandatangani oleh kepala kejaksaan negeri jaksel masyhudi, bukan kepala seksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri jakarta selatan arief zahrulyani.
pada surat pemanggilan eksekusi ketiga,
susno kembali tidak hadir dan diwakilkan kuasa hukumnya, fredrich.
susno bersikeras menyatakan tidak dapat dieksekusi untuk hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
menurutnya, dalam putusan mahkamah agung yang menolak kasasinya tidak tertulis perintah penahanan.
putusan tersebut hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya pekara kepada terdakwa sebesar rp 2500.
selain itu, pihak
susno menilai putusan pengadilan tinggi jakarta cacat hukum karena salah menuliskan nomor putusan pengadilan negeri jaksel.
dalam kasusnya, pengadilan negeri jakarta selatan memutuskan
susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara pt salmah arowana lestari (sal) dan kasus dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.
dalam kasus pt sal,
susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat kepala bareskrim polri dengan menerima hadiah rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
adapun dalam kasus pilkada jabar,
susno yang saat itu menjabat kepala polda jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
susno yang telah pensiun dari polri juli 2012 itu, mengajukan banding, tetapi ditolak oleh pengadilan tinggi jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.
setelah keluar putusan pengadilan tinggi dki jakarta pada 9 november 2011,
susno mengajukan kasasi ke mahkamah agung.
namun permohonan kasasinya pun ditolak pada 22 november 2011.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Susno Janji Tetap di Indonesia Hingga Kasusnya Tuntas"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.