|
"Boleh Pakai Foto Handphone?" |
banjarmasinpost.co.id, rantau - komisi pemilihan umum (kpu) kabupaten tapin menggelar sosialisasi pencalonan anggota legislatif kepada partai politik peserta pemilu di tapin, kamis (28/3/2013).
dalam pertemuan itu perwakilan parpol tampak serius mempertanyakan syarat-syarat pencalonan itu secara detil.
saking detilnya, sempat muncul pertanyaan, apakah boleh pas foto untuk daftar calon sementara atau tetap hanya menggunakan jepretan kamera handphone.
anggota kpu tapin, sarmuji menegaskan, sebaiknya jangan menggunakan kamera handphone saat pengambilan foto untuk pencalonan legislatif, sebab foto tersebut akan pecah atau kurang bagus.
"gunakanlah kamera yang standar atau di studio," tegas sarmuji.
dijelaskan sarmuji, ada 12 parpol di tapin yang memenuhi syarat ikut pemilu, yaitu golkar, ppp, pkb, pdip, pks, demokrat, hanura, gerindra, nasdem, pbb, pkpi dan pan.
sedangkan daerah pemilihan (dapil) di tapin terdiri 3 dapil dengan jumlah total ketiga dapil itu sejumlah 25 kursi.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk ""Boleh Pakai Foto Handphone?""
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.