|
Investasi Emas Kembali Gagal Bayar Bonus Nasabah |
banjarmasinpost.
co.
id - bisnis jual beli emas berbalut skema
investasi terus memakan korban.
setelah pt golden traders indonesia syariah (gtis), raihan jewellery, dan pt asian gold concept (agc), kali ini giliran pt graha arthamas abadi (gama) yang mengalami gagal bayar bonus ke nasabah.
salah satu agen gama yang meminta identitasnya ditulis dengan nama andi, mengatakan, pada selasa (26/3/2013), manajemen gama, agen, dan perwakilan investor telah menggelar rapat.
dari hasil rapat, manajemen gama mengakui telah terjadi kesalahan pengelolaan dana para nasabah.
dana nasabah yang berhasil dikumpulkan gama tak disimpan di satu rekening perusahaan, tapi terpisah dalam beberapa rekening pribadi manajemen perusahaan.
masih menurut andi, uang nasabah juga digunakan untuk membayar kewajiban perusahaan.
"manajemen gama mengakui uang nasabah digunakan membayar kewajiban perusahaan ke pihak lain," kata andi kepada kontan, kamis (28/3/2013).
karena itu, gama tidak lagi bisa membayar bunga tetap yang dijanjikan kepada nasabah sebesar 2,5 persen per bulan sejak pertengahan maret ini.
dana nasabah yang masih menyangkut di gama sekitar ratusan miliar.
"dalam rapat, manajemen terkesan tidak bersedia bertanggung jawab untuk mengembalikan dana nasabah," ujar andi.
sejumlah nasabah dan agen yang meminta garansi agar uang mereka kembali justru dilaporkan kepada polisi oleh manajemen dengan tuduhan telah menyandera manajemen di kantor gama yang berlokasi di kelapa gading, jakarta utara, hingga larut malam.
para agen dan nasabah lantas melakukan pelaporan tandingan kepada polsek kelapa gading, rabu (17/3/2013).
setidaknya sudah ada sekitar 30 nasabah yang melapor.
santi, direktur operasional gama tidak bersedia merespon panggilan kontan.
ardiyanto tedjo baskoro, kepala polsek kelapa gading, mengatakan, sejak rabu, kantor gama telah disegel kepolisian dan kasus ini masih dalam pengembangan.
dalam situs gamajewellery.co.id, gama menawarkan empat produk
investasi logam mulia.
keempat produk itu emas on the spot, emas berbasis kontrak fisik, emas berbasis pembiayaan, dan emas paralel.
skema dan minimal pembelian emas berbeda untuk tiap produk
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Investasi Emas Kembali Gagal Bayar Bonus Nasabah"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.