|
Putusan Rasyid Usik Rasa Keadilan |
banjarmasinpost.co.id, jakarta --
putusan untuk terdakwa rasyid amrullah rajasa (22) oleh majelis hakim pengadilan negeri jakarta timur dinilai mengusik rasa keadilan masyarakat.
putusan yang hanya percobaan untuk rasyid dinilai terlalu rendah.
"
putusan itu sudah menjadi berita yang dibicarakan masyarakat.
rasa keadilan terusik," kata anggota komisi iii dewan perwakilan rakyat, martin hutabarat, di gedung kompleks parlemen senayan, jakarta, selasa (26/3/2013).
martin mengatakan, sikap keluarga rasyid yang bertanggung jawab terhadap keluarga para korban hingga terjadi perdamaian tentu dapat menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman.
hanya, kata dia,
putusan tetap harus memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
"nanti akan kita tanya ketika rapat dengan mahkamah agung bagaimana
putusan bisa keluar," pungkas politisi partai gerindra itu.
seperti diberitakan, rasyid yang merupakan anak bungsu menteri koordinator perekonomian hatta rajasa dihukum 6 bulan hukuman percobaan dengan hukuman pidana 5 bulan.
putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 8 bulan dengan masa percobaan 12 bulan.
dengan vonis ini, rasyid tetap dinyatakan bersalah, terbukti melanggar pasal 310 ayat (4) undang-undang lalu lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider pasal 310 ayat (2).
namun, ia tidak perlu masuk penjara bila tidak mengulang perbuatan sama dalam kurun waktu 6 bulan.
rasyid adalah terdakwa kasus kecelakaan maut di tol jagorawi arah bogor, kilometer 3+335 pada 1 januari 2013 pagi.
mobil bmw bernomor polisi b 272 hr yang dikemudikannya menghantam mobil daihatsu luxio (f 1622 cy) yang ada di depannya.
lima penumpang di daihatsu luxio yang duduk di bagian belakang terlempar keluar.
dua di antaranya tewas, yaitu harun (60) dan m raihan (1,5), sedangkan tiga lainnya, yaitu enung, supriyanti, dan ripal mandala putra, terluka.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Putusan Rasyid Usik Rasa Keadilan"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.