Share this post
Perusahaan Wajib Serahkan KPJ Karyawannya
Ilustrasi (photo : konsultasi-aya.blogspot.com)
SAMPIT – Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur diminta untuk menyerahkan kartu peserta jamsostek (KPJ) kepada karyawan mereka sebagai pemilik KPJ tersebut. Karena banyak laporan yang masuk ke Dinas Sosial tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaketrans) Kotim bahwa ada perusahaan yang tidak menyerahkan KPJ karyawan, padahal KPJ tersebut sudah dikeluarkan Jamsostek.
Seperti dialami seorang karyawan PT Agro yang berinisial AG (35) dan karyawan-karywan lain temannya bekerja. “Kami tanya dengan PT Jamsostek, katanya sudah diserahkan ke perusahaan sejak lama, sehingga sampai hari ini kami belum memegang kartu jamsostek,” ungkapnya
Kepala Dinsoskertrans Kotim Fadlianor mengatakan perusahaan yang ada wajib menyerahkan KPJ kepada karyawan swasta yang sudah terdaftar menjadi peserta Jamsostek. Mengingat kartu akan jadi pegangan anggotanya. (borneonews/sampitonline.com)
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Perusahaan Wajib Serahkan KPJ Karyawannya"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.