|
Logo Cap Kaki Tiga Bisa Dibatalkan, Ini Alasannya |
banjarmasinpost.
co.
id, jakarta - sidang lanjutan terhadap gugatan merek cap kaki tiga kembali digelar di pengadilan niaga jakarta pusat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
menurut saksi ahli pertama, miranda ayu yang merupakan akademisi dari universitas padjajaran sekaligus ahli dalam hak karya intelektual (hki) dan hukum tata negara, menjelaskan pembatalan merek cap kaki tiga bisa dilakukan apabila merek tersebut menyerupai lambang dari suatu negara.
ia mengungkapkan setiap pihak yang berkepentingan terhadap merek tersebut, mulai dari pemerintah secara resmi maupun warga negara secara perorangan memiliki hak untuk menggugat pembatalan.
"pihak yang berkepentingan dengan isle of man berhak menggugat apabila simbol mereka dipakai untuk sebuah produk komersial.
dalam kasus cap kaki tiga, saya melihat sendiri ada lambang kaki tiga di bendera, kartu pos, dan uang koin dari negara isle of man," beber miranda saat persidangan di pengadilan niaga jakarta pusat, selasa (5/3/2013).
miranda mengatakan bahwa negara yang memilik lambang negara atau simbol ini, memiliki perlindungan khusus.
menurutnya hal itu diatur dalam uu nomor 24 tahun 2009 tentang lambang negara.
indonesia sebagai negara yang menghargai hak karya cipta, kata miranda, juga wajib memberikan perlindungan meskipun itu terhadap negara asing.
sedangkan saksi ahli kedua, tantio adji ariyanto, menjelaskan bahwa gambar
logo cap kaki tiga dengan lambang negara isle of man merupakan gambar yang sama.
menurutnya ide dasar pembuatan gambar adalah sama, yakni kaki sebanyak tiga kaki yang ditekuk.
kemudian pada tumit dari ketiga kaki sama-sama ada gambar bintangnya.
"dari dua keterangan itu saja, sudah dapat membuktikan bahwa gambar cap kaki tiga merupakan hasil jiplakan dari lambang negara isle of man," terangnya.
tantio menilai, jika ada pihak-pihak yang mengatakan kedua gambar tersebut tidak sama, hal itu hanya akal-akalan saja.
dari keilmuan seni rupa yang dikuasainya, sebuah karya yang sama merupakan pelanggaran.
bisa pelanggaran etika bahkan juga bisa pelanggaran hukum.
sementara itu, kuasa hukum russel vince, previany annisa rellina, mengatakan pihaknya dalam persidangan kali ini sengaja menghadirkan saksi ahli sebanyak dua orang.
hal tersebut sebagai tindak lanjut dihadirkannya saksi fakta pada persidangan pekan lalu.
previany menuturkan saksi ahli yang dihadirkan pihaknya berasal dari akademisi dan mereka merupakan ahli dalam bidang desain grafis dan hak karya intelektual.
"saya berharap kehadiran dua saksi ini bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara nanti," tukasnya.
sebelumnya diberitakan, warga negara inggris bernama russel vince, menggugat merek cap kaki tiga yang terdaftar atas nama wen ken drug ltd.
gugatan tersebut berdasarkan pasal 6 ayat 3 huruf b uu nomor 15 tahun 2001 tentang merek.
russel menggugat
logo cap kaki tiga sebagaimana terdaftar dalam sertifikat-sertifikat merek milik wen ken drug ltd karena dinilainya menyerupai lambang negara isle of man yang digunakan dalam atribut dan atau mata uang.
menurutnya negara isle of man sudah lebih dulu berdiri sebelum merek cap kaki tiga terdaftar di indonesia.
penggugat merasa sangat berkeberatan dengan adanya penggunaan lambang isle of man tanpa izin, yang mana lambang tersebut digunakan tergugat sebagai merek cap kaki tiga.
Sumber: tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Logo Cap Kaki Tiga Bisa Dibatalkan, Ini Alasannya"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.