|
Raffi Ahmad Jalani Penahanan 20 Hari di Rutan BNN |
banjarmasinpost.co.id, jakarta -- pembawa acara, artis peran, yang juga penyanyi
raffi ahmad selain sebagai tersangka kepemilikan dan penggunaan narkoba juga
ditetapkan sebagai tahanan badan narkotika nasional (bnn).
raffi akan
men
jalani penahanan selama 20 hari guna men
jalani proses penyelidikan
lebih lanjut. div class=isi_berita pt_5>untuk tersangka r (
raffi) telah diterbitkan
surat penahanan selama 20 hari terhitung mulai jumat (1/2/2013) dan
ditahan di rumah tahanan bnn, papar kepala humas bnn, komisaris besar
sumirat dwiyanto dalam jumpa pers di gedung bnn, cawang, jakarta timur,
jumat (1/2/2013). penahanan presenter program musik dahsyat itu
dilakukan setelah
raffi terbukti memiliki dan menguasai methylon yang
selama ini disebut-sebut sebagai narkoba jenis baru yang mengandung
turunan dari zat cathinone beserta dua linting ganja. r terbukti menguasai methylon dan dua linting ganja, kata sumirat. sementara
itu, bnn menetapkan enam tersangka lainnya men
jalani rehabilitasi yang
bertempat di kawasan lido, jawa barat. terhadap tersangka lainnya
sambil menunggu proses penyidikan akan ditempatkan di rehab nasional, di
lido, cigombong, jawa barat, jelas sumirat. ketujuh tersangka
lainnya yang akan ditempatkan di tempat rehabilitasi nasional lido,
antara lain, saudara w, umur 34, pekerjaan swasta atau konsultana rel=nofollow style=color:rgb(103, 165, 10);text-decoration:underline;border-bottom:1px solid rgb(103, 165, 10); id=pilih target=_blank href=http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/ck.php?oaparams=2__bannerid=9541__zoneid=0__cb={random}__oadest=http://www.urbanesia.com//> restoran /a> positif berdasar lab mdma dan juga methylon, status tersangka dengan pasal 127, kata sumirat. saudara
m, wiraswasta, positif ganja dan methylon status tersangka dengan pasal
127; saudara rj, pekerjaan wiraswasta, positif menggunakan methylon,
disangkakan pasal 127; saudara mf pekerjaan swasta, hasil pemeriksaan
lab positif ganja dan juga methylon, status tersangka dan status yang
dikenakan pasal 127; k, mahasiswa positif mdma, ganja, ekstasi,
methylon, pasal 127; saudara j, wiraswasta hasil pemeriksaan positif
mdma dan methylon tersangka 127, lanjutnya. ada pun satu
tersangka lainnya, yaitu uw dibebaskan dengan jaminan keluarga.
saudara uw, pekerjaan swasta, negatif ganja, negatif mdma, negatif
methylon, status tersangka, dikenakan pasal 131. uw tidak dilakukan
penahanan ancaman kurungan satu tahun (karena mengetahui tapi tidak
melapor), jelas sumirat. sebelumnya, bnn telah membebaskan
sembilan orang yang telah dilepaskan dan tidak terbukti mengonsumsi
narkoba adalah zaskia sungkar, irwansyah, wanda hamidah, sri dewi, mira,
furki, roni, nafi, dan muhammad. )
sumber: tribunews.com
Belum ada tanggapan untuk "Raffi Ahmad Jalani Penahanan 20 Hari di Rutan BNN"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.