|
Kapolres Kapuas Diminta Bersaksi di MK |
banjarmasinpost.co.id, palangkaraya - pengadilan
mahkamah konstitusi (mk), rabu (27/2), kembali menggelar sidang lanjutan
sengketa pemilu kepala daerah kapuas. namun sampai saat ini, putusan
pemenang belum juga ada kejelasan. itu mengingat, majelis masih mengagendakan sidang pembuktian yakni pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya. "pada
25 februari kami sudah minta kepada mk agar ketua bawaslu kalteng
dihadirkan sebagai saksi pada sidang yang akan datang. tadi permintaan
itu juga kembali disampaikan di persidangan," ujar kuasa hukum
ben-jirin, baron binti. permintaan menghadirkan
kapolres kapuas
bersaksi di persidangan, lanjut dia, juga disampaikan melalui kapolri
jenderal polisi timur pradopo. dengan begitu, secara kelembagaan kapolri
bisa memerintahkan
kapolres memenuhi permintaan tersebut. belum
diketahui apakah
kapolres kapuas akbp wisnu putra diizin memberikan
kesaksiannya. namun seperti dikatakan baron, permintaan itu telah
disampaikan karena lembaga kepolisian dianggap perlu memberikan
penjelasan atas tudingan pembiaran warga dayak membawa senjata tajam
menjelang pemungutan suara ulang (psu) yang digelar 23 januari lalu. selain
dari kubu pasangan calon bupati kapuas bernomor urut 1, pada sidang mk
itu kuasa hukum hm mawardi-herson juga menghadirkan sejumlah saksi.
namun informasi didapat, hanya 15 dari 100 saksi yang disiapkan termohon
untuk
dimintai kesaksiannya pada sidang tersebut. dari jumlah
itu, sebagian besar menyampaikan adanya politik uang pada psu. selain
itu, juga dibeber kesaksian adanya praktik intimidasi yang dilakukan
sekelompok orang agar memilih pasangan tertentu. "pada sidang
tadi, kami hanya memberikan penjelasan tertulis kepada majelis hakim,"
ujar ketua komisi pemilihan umum (kpu) kapuas novita. sidang gugatan di mk ini dijadwalkan kembali digelar kamis (28/2) dengan agenda masih pada pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Sumber: tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Kapolres Kapuas Diminta Bersaksi di MK"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.