Share this post
Badan POM Musnahkan Obat dan Makanan Senilai Rp 2,65 Miliar
PALANGKARAYA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) memusnahkan obat dan makanan ilegal dengan nilai keekonomian mencapai Rp 2,65 miliar. Pemusnahan itu dilakukan pada produk-produk yang disita berasal dari Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan POM, Budi Djanu Purwanto, di Palangkaraya, Kalteng, Selasa (26/2/2013), mengatakan, pemusnahan pertama dilakukan terhadap produk-produk ilegal dari Lampung. Nilai keekonomian obat dan makanan tersebut sebesar Rp 1,02 miliar.
Produk-produk yang dimusnahkan pada 18 Februari 2013 itu merupakan hasil pengawasan pada tahun 2009-2012. Selanjutnya, dilakukan pemusnahan pada 22 Februari 2013 dengan obat serta makanan berasal dari Jakarta, Bandung, dan Serang. Nilai keekonomian produk-produk itu sebesar Rp 1,37 miliar.
Obat dan makanan yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan hanya pada tahun 2012. Senin kemarin, produk-produk ilegal dari Kalteng dengan nilai keekonomian sebesar Rp 262,58 juta juga dimusnahkan. Obat dan makanan yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan pada tahun 2010-2012.
Produk-produk yang dimusnahkan seperti suplemen makanan, kosmetik, pangan, krim pelangsing, dan jamu ilegal, serta obat tradisional mengandung bahan kimia . Produk-produk itu palsu, mengandung bahan berbahaya, atau dijual tanpa disertai izin edar. (kompas.com/ sampitonline.com)
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Badan POM Musnahkan Obat dan Makanan Senilai Rp 2,65 Miliar"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.