Share this post
Katingan Ajukan Hak Paten Empat Varietas Durian
SERAMBI/M ANSHAR Ilustrasi: durian.
KASONGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, Kalimantan Tengah mengajukan hak paten empat varietas durian, yakni undang, undang buyu, lagas, dan lunek. Hak paten diajukan ke Kementerian Pertanian melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan, Karlie di Kasongan, Katingan, Rabu (7/2/2013), jika hak paten sudah diperoleh, varietas-varietas itu dinyatakan sebagai durian asli Katingan. Sebelumnya, Pemkab Katingan sudah mendapatkan hak paten durian gelapir pada tahun 2007.
"Kalau kami sudah mendapatkan hak paten, mereka yang ingin mengklaim harus tahu bahwa varietas-varietas itu sudah dinyatakan sebagai durian khas Katingan," ujarnya. Pengajuan empat varietas durian dilakukan melalui Pemprov Kalteng pada Januari 2013.
Belum diketahui kapan pengajuan itu akan disampaikan ke Kementerian Pertanian. Akan tetapi, lama proses untuk mendapatkan hak paten biasanya kurang dari satu tahun. Karlie menambahkan, sebagai upaya menguatkan pengakuan gelap ir sebagai durian khas Katingan, pihaknya telah menanam pohon.
Sebanyak 3.000 pohon durian gelapir disebar di Katingan. Durian memang komoditas unggulan Katingan dengan musim biasanya pada Oktober hingga Januari, bahkan Februari, ujarnya. Namun, perubahan iklim diduga menyebabkan musim durian lebih singkat. Terakhir, musim durian sudah selesai pada Desember 2012. (kompas.com/ sampitonline.com)
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Katingan Ajukan Hak Paten Empat Varietas Durian"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.